KPK Ungkap Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung, 16 Kepala OPD Jadi Korban

Bayu Shaputra • Dipublikasikan Minggu, 12 April 2026 | 09:00 WIB
Bupati Tulungagung periode 2025-2030 Gatut Sunu Wibowo. (Prokopim Pemkab Tulungagung)
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. (Prokopim Pemkab Tulungagung)

 

RADARSITUBONDO.ID - Penetapan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu malam (11/4) menjadi babak baru pengungkapan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (10/4) yang mengarah pada dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat daerah.

Dalam hasil penyidikan sementara, KPK menemukan bahwa Gatut diduga melakukan tekanan terhadap sedikitnya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tekanan tersebut tidak dilakukan secara langsung dengan ancaman verbal, melainkan melalui skema administratif yang terstruktur dan dinilai sistematis.

Baca Juga: Maarten Paes Clean Sheet Bersama Ajax, Dean James Kembali Tampil di Eredivisie

Modus yang digunakan adalah dengan memanggil para kepala OPD secara bergiliran ke sebuah ruangan khusus. Dalam pertemuan itu, mereka diminta menandatangani dua dokumen penting yang telah disiapkan sebelumnya.

Dokumen pertama berupa surat pernyataan kesediaan untuk mundur dari jabatan sekaligus mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara dokumen kedua berisi surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua surat tersebut sudah dilengkapi materai, namun sengaja tidak dicantumkan tanggal saat penandatanganan.

“Diminta tanda tangan langsung di situ, sudah ada materainya seperti itu, tapi kemudian tidak diberikan tanggal, dikosongkan tanggalnya,” ungkapnya kepada awak media.

Kondisi tersebut membuat para kepala OPD berada dalam posisi tertekan. Tanpa tanggal yang tercantum, surat tersebut sewaktu-waktu bisa diaktifkan dengan menambahkan tanggal sesuai kebutuhan. Hal ini memberi ruang bagi pihak yang menguasai dokumen untuk menggunakannya sebagai alat kontrol.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa proses penandatanganan dilakukan dalam kondisi yang membatasi akses para pejabat terhadap alat komunikasi.

Mereka tidak diperkenankan membawa telepon genggam, sehingga tidak memiliki kesempatan untuk mendokumentasikan dokumen yang telah ditandatangani. Selain itu, salinan surat juga tidak diberikan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Jelang Final AFF Futsal 2026, Indonesia Waspadai Kekuatan Thailand

“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, disitu ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan, yang tadi juga para pejabat tersebut tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” jelasnya.

Menurut KPK, keberadaan dua dokumen tersebut diduga menjadi instrumen utama untuk mengendalikan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Dengan posisi yang terikat, para kepala OPD diduga tidak memiliki pilihan selain mengikuti setiap arahan yang diberikan.

Baca Juga: Daftar Kode Redeem FF Terbaru 11 April 2026 Lengkap dengan Cara Klaimnya

Situasi ini kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan lain, termasuk permintaan sejumlah uang. Permintaan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni ajudan Gatut berinisial YOG. Nilai yang diminta tidak kecil, mencapai sekitar Rp 5 miliar dari total 16 OPD.

“Dokumen itu kemudian diduga digunakan oleh GSW (Gatut) sebagai sarana untuk mengendalikan dan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” imbuh Asep.

Baca Juga: Polres Situbondo Sidak SPBE Kapongan! Stok Elpiji 3 Kg Melimpah, Ini Fakta di Lapangan

Jumlah tersebut disebut terkumpul dalam kurun waktu relatif singkat, sejak para kepala OPD dilantik sekitar Desember tahun lalu hingga awal April 2026. KPK menilai pola ini menunjukkan adanya sistem yang sudah berjalan sejak awal penempatan pejabat baru.

“Kalau tidak dikasih (permintaan bupati) sudah ada surat kan, tinggal kasih tanggal. Ada pun total permintaan tersebut sekitar 5 miliar. Ini kan baru, kepala OPD ini baru diangkat di sekitar Desember tahun lalu. Jadi, permintaannya sampai dengan awal April 2026 ini sudah sekitar 5 miliar,” ujarnya.

Editor : Bayu Shaputra
Sumber : Jawa Pos
OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kpk