RADARSITUBONDO.ID - Kasus dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap pola pengendalian bawahan yang bersifat menekan.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, diduga menggunakan cara intimidatif untuk memastikan loyalitas pejabat yang baru dilantik sekaligus melanggengkan praktik setoran.
Perkara ini terungkap usai Gatut Sunu terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat, 10 April. Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan adanya kewajiban tidak tertulis yang dibebankan kepada pejabat baru.
Mereka diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai bentuk “jaminan” kesetiaan terhadap pimpinan daerah.
Baca Juga: Gatut Sunu Wibowo Kenakan Rompi Tahanan KPK, Sempat Ucap Permohonan Maaf
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak sekadar formalitas, melainkan dijadikan alat tekanan yang efektif.
“Modusnya cukup rapi dan menekan. Surat pengunduran diri sebagai pejabat dan ASN itu disimpan oleh bupati tanpa tanggal. Jika pejabat tersebut tidak menyetorkan ‘jatah’ yang diminta, maka surat itu diancam akan diproses. Ini menciptakan iklim ketakutan di lingkungan pemkab,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Baca Juga: Maarten Paes Clean Sheet Bersama Ajax, Dean James Kembali Tampil di Eredivisie
Menurut ia, sistem ini membuat posisi pejabat menjadi rentan. Mereka yang tidak memenuhi permintaan setoran atau dianggap tidak sejalan dengan kebijakan kepala daerah berisiko kehilangan jabatan.
Bahkan, ancaman tidak berhenti pada pencopotan struktural, melainkan bisa berujung pada pemaksaan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara.
“Bagi yang tidak ‘tegak lurus’ kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” tegasnya.
KPK menduga praktik tersebut tidak dijalankan sendiri oleh Gatut Sunu. Dalam operasinya, ia dibantu oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang berperan sebagai perantara dalam pengumpulan uang setoran dari para pejabat.
Saat ini, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Dari Jakarta hingga Yogyakarta Berpotensi Hujan Ringan
Atas dugaan perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan pasal dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan terkait penyalahgunaan jabatan dan penerimaan gratifikasi.
KPK menilai pola yang digunakan menunjukkan adanya sistem yang terstruktur dalam mengendalikan birokrasi sekaligus mengumpulkan keuntungan secara ilegal.
Editor : Bayu Shaputra