RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam pengembangan kasus tersebut, adik Bupati Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, disebut diduga mengetahui praktik yang dilakukan oleh kakaknya, Gatut Sunu Wibowo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterangan Jatmiko sebagai saksi karena memiliki hubungan kekerabatan sekaligus posisi sebagai pejabat daerah. Pemeriksaan dilakukan setelah Jatmiko ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat malam, 10 April 2026.
“Saudara J (Jatmiko) statusnya itu sebagai saksi yang bersangkutan gitu. Penyidik menduga bahwa yang bersangkutan ada hubungan kekerabatan dan juga ya sebagai pejabat mengetahui praktik-praktik ini gitu. Jadi, kita ingin mendalami yang bersangkutan, praktik yang dilakukan oleh GSW,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga: Gatut Sunu Wibowo Kenakan Rompi Tahanan KPK, Sempat Ucap Permohonan Maaf
Jatmiko menjadi salah satu dari 13 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.48 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, Gatut telah lebih dahulu berada di Jakarta sejak pagi hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Jatmiko termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. “Benar (Jatmiko ikut kena OTT),” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp335,4 juta, serta empat pasang sepatu bermerek Louis Vuitton. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang sedang diselidiki.
Baca Juga: Maarten Paes Clean Sheet Bersama Ajax, Dean James Kembali Tampil di Eredivisie
KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga melakukan tekanan terhadap para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setelah proses pelantikan pejabat.
Para pejabat tersebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan maupun status sebagai aparatur sipil negara jika tidak mampu menjalankan tugas.
Surat yang tidak mencantumkan tanggal tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan. Para kepala OPD disebut dipaksa memenuhi permintaan, termasuk memberikan setoran uang.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” tutur Asep.
Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta setoran dari 16 OPD dengan nilai yang bervariasi. Modus yang digunakan antara lain dengan menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD, kemudian meminta bagian hingga 50 persen bahkan sebelum anggaran tersebut dicairkan.
Penarikan uang disebut dilakukan oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Dalam pelaksanaannya, para pejabat OPD diperlakukan seolah memiliki utang yang harus diselesaikan. KPK mengungkap bahwa target pengumpulan dana mencapai Rp5 miliar.
Baca Juga: Maarten Paes Clean Sheet Bersama Ajax, Dean James Kembali Tampil di Eredivisie
Hingga OTT dilakukan, jumlah uang yang telah terkumpul diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar, dengan besaran setoran mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” ujar Asep.
Selain praktik pemerasan, penyidik juga menemukan indikasi pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa. Gatut diduga mengatur pemenang pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah dengan cara menitipkan vendor tertentu.
Tak hanya itu, pengaturan juga diduga terjadi pada proyek jasa cleaning service dan pengamanan, di mana rekanan tertentu diarahkan untuk memenangkan tender.
Editor : Bayu Shaputra