RADARSITUUBONDO.ID - Peristiwa tidak biasa terjadi di Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Dua perempuan berinisial NR dan MT menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan aksi sumpah menggunakan Al-Qur’an dengan cara tidak semestinya beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, kitab suci justru diletakkan di bawah kaki, bukan di atas kepala sebagaimana praktik sumpah yang lazim dilakukan.
Video yang cepat menyebar itu memicu reaksi publik dan mendorong aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan. Keduanya langsung diamankan guna menghindari potensi gangguan keamanan di tengah masyarakat.
"Kita secepat mungkin mengamankan kedua belah pihak agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, Sabtu (11/4/2026).
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung, 16 Kepala OPD Jadi Korban
Dari hasil penyelidikan awal, kasus ini bermula dari persoalan sepele. NR merasa kehilangan alat make up yang sebelumnya dipesan secara online. Tanpa bukti kuat, ia menuduh MT sebagai pihak yang mengambil barang tersebut. Kecurigaan itu kemudian berujung pada permintaan sumpah menggunakan Al-Qur’an.
"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," kata Moestafa.
Dalam video yang beredar, terlihat NR memaksa MT untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut dinilai tidak hanya menyimpang dari tata cara sumpah, tetapi juga mengandung unsur penistaan terhadap kitab suci.
Baca Juga: Gatut Sunu Wibowo Kenakan Rompi Tahanan KPK, Sempat Ucap Permohonan Maaf
Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan memastikan adanya unsur pidana. Setelah melalui proses pemeriksaan, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan," kata Moestafa.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan kedua perempuan itu dilakukan secara sadar. Selain menggunakan Al-Qur’an sebagai alat sumpah, cara yang digunakan juga dianggap tidak sesuai dengan ajaran yang berlaku.
"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Quran, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki," katanya.
Ia menegaskan bahwa unsur kesengajaan dalam perbuatan tersebut menjadi salah satu faktor pemberat dalam kasus ini. "Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tau Al-Qur'an kitab suci, kecuali bukan muslim," tambahnya.
Baca Juga: Maarten Paes Clean Sheet Bersama Ajax, Dean James Kembali Tampil di Eredivisie
Dalam perkara ini, tersangka NR dijerat dengan Pasal 301 atau 300 atau 305 jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023 jo Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Sementara MT dijerat dengan Pasal 300 atau 305 jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023 jo Undang-undang No 1 tahun 2026.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar. Penanganan kasus disebut dilakukan secara cepat dan transparan sesuai ketentuan hukum.
"Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan," pungkasnya.
Editor : Bayu Shaputra