Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Bupati Tulungagung, Kepala OPD Terpaksa Pinjam Uang

Bayu Shaputra • Senin, 13 April 2026 | 15:20 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Minggu (12/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Minggu (12/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah disebut terpaksa mencari dana dengan berbagai cara, mulai dari meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi, demi memenuhi permintaan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tekanan terhadap para kepala OPD dilakukan melalui mekanisme yang tidak lazim. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan memanfaatkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat untuk menekan para pejabat.

Baca Juga: Inter Milan Menang Dramatis 4-3 atas Como, Kian Dekat Juara Liga Italia

“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Senin (13/4).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat para kepala OPD tidak memiliki ruang untuk menolak. Jika tidak mampu memenuhi permintaan, surat pengunduran diri yang sebelumnya telah disiapkan dapat sewaktu-waktu digunakan.

Baca Juga: Justin Hubner Jadi Sorotan Usai Tekel Keras Bikin Kaki Holtby Robek

“Jika surat itu diterbitkan atau diperlihatkan kepada publik, seolah-olah yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai kepala OPD maupun sebagai ASN,” tegasnya.

Situasi ini diperparah dengan adanya penagihan rutin yang dilakukan oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal. Penagihan setoran disebut berlangsung intensif, bahkan bisa terjadi beberapa kali dalam satu pekan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gatut dan Dwi Yoga sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Sabtu (11/4). Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya.

KPK menduga tekanan terhadap para pimpinan OPD mulai dilakukan setelah proses pelantikan pejabat. Pada saat itu, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri, baik dari jabatan maupun sebagai aparatur sipil negara, apabila tidak mampu menjalankan tugas.

Surat tersebut diduga sengaja tidak diberi tanggal. Dalam praktiknya, dokumen ini kemudian digunakan sebagai alat untuk menekan para pejabat, terutama saat diminta menyerahkan sejumlah uang.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya pengaturan terkait penambahan maupun pergeseran anggaran di masing-masing OPD. Skema tersebut diduga digunakan untuk mempermudah pengumpulan dana dari sejumlah instansi.

Baca Juga: Viral Pengeroyokan Malam Takbir! Pelaku Terekam CCTV, Tapi Korban Situbondo Belum Dapat Keadilan

Secara keseluruhan, terdapat 16 OPD yang dimintai setoran. Target dana yang hendak dikumpulkan mencapai Rp 5 miliar, dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar untuk masing-masing OPD.

Hingga pelaksanaan operasi tangkap tangan pada Jumat (10/4), jumlah dana yang telah terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik mengamankan Rp 335 juta sebagai barang bukti.

Editor : Bayu Shaputra
#OTT #Bupati Tulungagung #Gatut Sunu Wibowo #kpk