RADARSITUBONDO.ID - Universitas Universitas Indonesia menegaskan sikap tegas menyikapi laporan dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI) yang belakangan berkembang di ruang publik.
Kampus menyatakan setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal baik dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa penanganan kasus saat ini tengah berjalan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Baca Juga: Yai Mim Tutup Usia, Polisi Ungkap Kondisi Terakhir di Tahanan
Penanganan dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban atau victim-centered, mengedepankan keadilan, menjaga kerahasiaan, serta menjunjung prinsip kehati-hatian.
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya di Kampus UI Depok, Selasa (14/4.
Dalam proses yang berjalan, Satgas PPKS UI melakukan sejumlah tahapan mulai dari verifikasi laporan, pemanggilan pihak-pihak terkait, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit di tingkat fakultas dan universitas.
Sejalan dengan itu, FHUI telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Trump Serang Paus Leo XIV, PM Italia Meloni Bereaksi Keras
Respons juga datang dari organisasi kemahasiswaan. Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah awal di tingkat organisasi mahasiswa dalam merespons dugaan pelanggaran.
UI menegaskan, apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Universitas memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi dan konflik kepentingan. Di sisi lain, UI juga menyediakan pendampingan menyeluruh bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik.
Pendampingan ini bertujuan memastikan proses pemulihan berjalan optimal sekaligus menjamin perlindungan terhadap kerahasiaan identitas korban.
Baca Juga: Usai Dari Moskow, Prabowo Mendarat di Paris dan Dijadwalkan Bertemu Presiden Macron
Selama proses berlangsung, UI mengimbau seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus.
Sebagai langkah jangka panjang, UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kebijakan, edukasi berkelanjutan, serta pengembangan sistem yang responsif dan berperspektif korban guna menciptakan lingkungan akademik yang aman dan berkeadilan.
Perkembangan penanganan kasus ini, lanjut Erwin, akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai dengan proses yang berjalan, dengan tetap menjaga prinsip kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Editor : Bayu Shaputra