Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di UI, DPR Minta Perlindungan Korban Diprioritaskan

Bayu Shaputra • Rabu, 15 April 2026 | 08:19 WIB
Ilustrasi gedung Rektorat UI. (Humas UI/Antara)
Ilustrasi gedung Rektorat UI. (Humas UI/Antara)

 

RADARSITUBONDO.ID -   Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta Universitas Indonesia untuk mengutamakan perlindungan korban dalam penanganan dugaan kasus pelecehan seksual secara daring yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum.

Ia menegaskan bahwa kampus memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan korban mendapatkan keadilan tanpa harus dikorbankan demi menjaga nama baik lembaga.

“Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan,” ujar Selly di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Batu Raksasa Ambrol Tutup Jalan di Arjasa Situbondo, Akses Lumpuh Total, Warga Diminta Waspada Longsor Susulan

Kasus ini menjadi perhatian serius setelah muncul dugaan bahwa 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI melakukan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban.

Selly mengaku prihatin dengan situasi tersebut, mengingat para terduga pelaku merupakan calon praktisi hukum yang seharusnya memahami norma dan etika serta menjadi teladan sebagai bagian dari kalangan terdidik.

“Saya miris melihatnya, bagaimana calon praktisi hukum tapi melanggar. Karena itu, buktikan bahwa negara melalui aparatnya bertindak atas nama keadilan,” katanya.

Mengacu pada pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menilai para terduga pelaku telah melanggar Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ia menekankan bahwa pelanggaran tersebut berpotensi dijatuhi sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga sembilan tahun dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Sosok Abah Sulaiman Sulap Lahan Kumuh Jadi Wisata Hits Beach Forest, Nama Situbondo Makin Mendunia!

Selly juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, transparan, serta akuntabel. Ia menilai jumlah pelaku yang cukup banyak dalam kasus ini mengindikasikan adanya kemungkinan pola atau sistem yang perlu diungkap secara tuntas agar tidak terulang di kemudian hari.

Lebih jauh, ia melihat kasus ini sebagai bukti bahwa kekerasan seksual telah mengalami perubahan bentuk, tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga merambah ruang digital dengan memanfaatkan teknologi untuk merendahkan dan mengeksploitasi korban. Menurutnya, kondisi ini menuntut respons yang lebih komprehensif dari institusi pendidikan dan negara.

Selly menegaskan bahwa UI tidak boleh hanya berhenti pada penanganan internal. Ia meminta adanya koordinasi yang kuat dengan aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, negara juga diminta memastikan implementasi Undang-Undang TPKS berjalan efektif di ranah digital melalui peningkatan literasi digital, pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi, serta penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan berbasis elektronik.

Baca Juga: Dana Desa Dipangkas Drastis Demi Kopdes, Tersisa Rp373 Juta! Kades Keluhkan Pembangunan Terancam Mandek

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban, termasuk pemulihan psikologis dan jaminan kerahasiaan identitas. Selly mengingatkan agar tidak terjadi reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam kehidupan sosial korban.

“Termasuk, korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, seperti pemulihan psikologis dan jaminan atas kerahasiaan identitas. Tidak boleh ada reviktimisasi, baik dalam proses hukum maupun dalam ruang sosial,” ujarnya.

Menurut Selly, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang. Ketika ruang akademik dan digital tidak lagi aman, maka negara dan seluruh institusi harus hadir dengan langkah yang lebih tegas dan nyata.

“Saya menegaskan, tidak ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, dalam bentuk apa pun dan di ruang mana pun. Hukum harus ditegakkan secara maksimal, dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.  

Editor : Bayu Shaputra
#pelecehan seksual UI #Selly Andriany Gantina #dpr ri