Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap, Diduga Terima Rp 1,5 Miliar dari Perusahaan Tambang

Bayu Shaputra • Kamis, 16 April 2026 | 13:56 WIB
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring ke rumah tahanan, usai diamankan tim penyidika JAMPidsus Kejagung, Kamis (16/4). (Ryandi Zahdomo).
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto digiring ke rumah tahanan, usai diamankan tim penyidika JAMPidsus Kejagung, Kamis (16/4). (Ryandi Zahdomo).

 

RADARSITUBONDO.ID - Penegakan hukum kembali menyasar pejabat tinggi negara. Hery Susanto ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan penerimaan uang dari perusahaan tambang. Nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp 1,5 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa aliran dana tersebut berasal dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Uang itu diberikan secara bertahap dalam proses yang kini tengah diusut.

“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar,” ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Hery Susanto Diamankan JAMPidsus, Diduga Terlibat Kasus Tambang

Perkara ini berawal dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan kewajiban Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perhitungan tersebut dilakukan oleh Kementerian Kehutanan dan memicu keberatan dari pihak perusahaan.

Dalam situasi tersebut, PT TSHI kemudian berupaya mencari solusi dengan meminta bantuan kepada Hery Susanto.

Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Ombudsman, Hery disebut memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan agar perusahaan diperkenankan melakukan penghitungan mandiri terhadap kewajiban PNBP yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto, Begini Kondisi Kantornya

Langkah tersebut diduga tidak berdiri sendiri. Penyidik menemukan adanya dugaan imbalan yang diberikan sebagai konsekuensi dari bantuan yang diberikan.

“Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka (Hery Susanto) ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam ketentuan pidana, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 dalam KUHP baru. Penetapan pasal tersebut menunjukkan adanya dugaan kuat praktik suap yang berkaitan dengan jabatan.

Saat ini, Hery Susanto telah resmi ditahan oleh penyidik. Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Bayu Shaputra
#Ketua Ombudsman RI #Hery Susanto #Kejaksaan Agung