RADARSITUBONDO.ID - Kepala Desa Ketah, Kecamatan Suboh, diadukan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Diduga kuat akibat melakukan dugaan korupsi Pembangunan warung/kios desa yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) pada tahun 2024.
Edy Susanto selaku pelapor mengatakan, pada tahun 2024 desa mendapat kucuran dana desa Rp 1,27 miliar. Sebagian uangnya dibuat membangun kios hingga menghabiskan anggaran Rp 600 juta. Padahal bangunannya sangat sederhana.
“Anggaran pembangunan kios desa menyerap hampir 50 persen dari total DD, sangat tidak proporsional. Diduga kuat terjadi mark-up atau pengondisian proyek,” tegas Edy, Kamis (16/4).
Kata dia pembiayaan hingga 600 juta dinilai tidak wajar dibandingkan dengan bangunan fisik yang ada. Kuat dugaan telah terjadi penggelembungan harga material dan/atau pekerjaan. “Saya sudah lama kerja proyek, jadi sangat paham. Itu kios tidak mungkin sampai habiskan anggaran sampai Rp 600 juta,” katanya.
Dia menerangkan, sejak gedung berdiri tahun 2024 hingga saat ini tidak dioperasikan. Itu menandakan jika gedung hanya dibangun untuk mencari keuntungan semata. “Gedung dibangun seperti asal jadi saja. Fungsinya tidak jelas dan tidak menguntungkan bagi warga setempat,” katanya.
Edy yang sudah melaporkan kasus ke kejaksaan menyatakan siap memberikan keterangan tambahan, bukti pendukung, serta menghadirkan saksi-saksi apabila diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.“Saya melapor sudah mengantongi data-data. Kalau penyidik kejaksaan butuh tambahan keterangan saya siap,” tegas Edy.
Dia Berharap agar kejaksaan segera membentuk tim penyelidik atau penyidik guna melakukan penanganan perkara secara profesional dan transparan. Selain itu segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Ketah. “Yang diperiksa ya yang terlibat, diantaranya perangkat desa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pihak ketiga/rekanan,” tutup Edy.
Kepala Desa Ketah, Anik Januarita, belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi melalui pesan Whatsapp pukul 17.07 tidak membalasa pesan koran ini. Ditelepon juta tidak merespon meskipun berdering. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono