Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Skandal Rp28 Miliar Terbongkar! BNI Janji Kembalikan Dana Jemaat, DPR Buka Suara

Agung Sedana • Minggu, 19 April 2026 | 15:06 WIB
BNI. (Radar Situbondo)
BNI. (Radar Situbondo)

RADARSITUBONDO - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memberikan apresiasi terhadap langkah Bank Negara Indonesia (BNI) yang berkomitmen mengembalikan dana nasabah dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.

Kasus tersebut melibatkan mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp28 miliar berdasarkan hasil penyidikan.

Andre menilai keputusan BNI untuk mengembalikan dana nasabah merupakan bentuk tanggung jawab institusi sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.

Ia juga menyebut langkah cepat yang diambil BNI mencerminkan respons terhadap keluhan masyarakat serta komitmen dalam memastikan hak nasabah tetap terlindungi.

Menurut Andre, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong seluruh lembaga negara dan BUMN untuk sigap dalam menangani persoalan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo diharapkan terus menghadirkan solusi cepat terhadap berbagai persoalan yang dihadapi publik, termasuk dalam sektor keuangan.

Meski demikian, Andre menekankan pentingnya evaluasi internal di tubuh BNI agar kejadian serupa tidak terulang. Ia mendorong peningkatan sistem pengawasan serta perlindungan terhadap nasabah di masa mendatang.

Sebelumnya, BNI telah memberikan penjelasan resmi terkait kasus tersebut. Manajemen memastikan bahwa dana nasabah akan dikembalikan dalam waktu dekat, mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa pengembalian dana ditargetkan dilakukan dalam pekan berjalan pada hari kerja.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui sistem pengawasan internal perusahaan. Dari hasil investigasi awal dan penyidikan kepolisian, nilai dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar.

Pihak BNI menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan oknum individu yang melakukan aktivitas di luar sistem dan prosedur resmi perbankan.

Produk yang digunakan dalam kasus ini, yang disebut “Deposito Investment”, dipastikan bukan bagian dari produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perusahaan.

BNI memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini sekaligus memperkuat sistem internal guna menjaga kepercayaan nasabah.

Editor : Agung Sedana
#bni paroki aek nabara #bni