Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Bos Penimbun Solar Jadi DPO, 42 Ton BBM Raib! Tujuan Penjualan Masih Misteri

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 21 April 2026 | 19:48 WIB
SIDANG BBM SOLAR SUBSIDI: Tujuh saksi disumpah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (21/4). (HUMAIDI/JPRS)
SIDANG BBM SOLAR SUBSIDI: Tujuh saksi disumpah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (21/4). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Saksi dari anggota Bareskrim Polri menjelaskan usahanya untuk berusaha mengamankan dua orang yang menjadi penimbun 42 ton solar, 26 Januari silam. Namun, semua itu tak berhasil. Polisi hanya bisa mengamankan dua orang karyawan, Agus Efendi dan Ahmad Roni yang kini menjadi terdakwa.

Keterangan tersebut disampaikan Andrias, saksi  dari anggota Polri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (21/4). Dua orang yang diduga kuat sebagai pemilik BBM puluhan ton solar itu adalah H. Ali Anwar dan  Adi Pocet. Semuanya warga Panarukan.

“Dari keterangan dua terdakwa (Agus dan Roni), usaha penimbunan BBM solar adalah milik H. Ali Anwar. Kita sempat didatangi ke rumahnya namun tidak ada. Sedangkan Adi pocet juga dua kali dikirimi surat tapi tidak pernah hadir. Infonya Adi Pocet dan istri sudah tidak ada di rumah,” ungkap Andrias.

Dia menyebutkan, saat melakukan penggrebekan di lokasi penimbunan solar milik H Ali Anwar di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, polisi menurunkan tim beranggotakan delapan personel. Di tempat itu polisi menemukan barang bukti  solar. “Dua terdakwa saat penggrebekan tidak ada di lokasi,” ungkapnya.

Andrias menerangkan, anggota Polri mendapat informasi dari  Agus dan Roni bahwa solar subsidi juga ditimbun di lahan milik Adi Pocet, di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. “Saat mendatangi tempat penimbunan solar di lahan milk Adi Pocet, tidak ada orang sama sakali. Jadi yang diamankan hanya barang bukti sebanyak 15 tandon. Kalau di lokasi lahan yang milik H, Alianwar sebanyak 27 tandon,” rinci Andrias.

Sementara itu, kasus dugaan penimbunan 42 ton BBM jenis solar bersubsidi memasuki tahap pembuktian di PN Situbondo, Selasa (21/4). Dalam sidang tersebut, tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak mengaku tidak mengetahui kemana solar-solar subsidi yang ditimbun tersebut dijual.

Ada tiga unsur yang hadir. Dua di antaranya anggota polri yang melakukan penangkapan dua terdakwa Agus Efendi dan Ahmad Roni. Satu saksi pemilik lahan yang ditempati penimbunan solar, dan tiga karyawan SPBU Kembangsambi Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.

 

Dalam persidangan, para saksi dicecar banyak pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang yang tidak bisa dipecahkan adalah tempat penjualan solar setelah diangkut dari lokasi penimbunan di  di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit maupun di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Bahkan dua terdakwa juga tidak bisa menerangkannya.

“Kami fokus mengamankan dua terdakwa, kami sudah melakukan pemeriksaan, tapi para saksi tidak mengetahui solar dijual kemana? Terdakwa juga tidak paham BBM mau dikirim ke mana?,” ujar Andrias.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa karyawan SPBU mengetahui permainan haram tersebut. Terbukti karyawan SPBU yang sudah sepuluh tahun bekerja, mendapatkan upah Rp 200 ribu dalam satu trip pengisian BBM solar. “Saya terima fee (upah) Rp 200 ribu. Teman saya juga dapat,” ungkap Eri, salah satu karyawan SPBU.

Foni, saksi yang menyewakan lahan di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, mengaku, bahwa lahan miliknya disawa sejak Bulan Agustus tahun 2025. Lahan tersebut disewa Oleh H. Ali Anwar. Semula lahan disewa untuk dibuat tempat usaha minyak. Namun tidak pernah disebutkan minyak yang bakal dikelola. Dia juga sempat mempertanyakan izin usaha minyak namun tidak pernah ditunjukkan.

“Yang sewa lahan pada saya H. Ali Anwar, katanya mau buat usaha minyak. Izinnya juga lengkap tapi saya tidak pernah diberi akses melihat. Lahan saya disewa bulanan. Satu bulan Rp 1 juta. Saya ketemu sama H. Ali Anwar hanya dua kali, saat menawar dan saat jadi sewa lahan,” tutur Foni. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #polres situbondo #solar ilegal