Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Bukan Bos, Dua Karyawan Jadi Terdakwa Penimbunan Solar! Dalang Utama Masih Buron

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 21 April 2026 | 19:51 WIB
BAJU PUTIH: Dua terdakwa Agus Efendi dan Ahmad Roni memasang baju tahanan usai mengikuti sidang di ruang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Senin (21/4). (HUMAIDI/JPRS)
BAJU PUTIH: Dua terdakwa Agus Efendi dan Ahmad Roni memasang baju tahanan usai mengikuti sidang di ruang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Senin (21/4). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Sementara itu, Dwi Stiawan Putra Nugroho, kuasa hukum dua terdakwa penimbunan BBM, Roni dan Agus, berharap dua kliennya dituntut dengan hukuman ringan. Sebab mereka bukan pelaku utama, melainkan karyawan dari H. Alianwar, terduga pemilik bisnis ilegal yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dwi Stiawan Putra Nugroho, kuasa hukum Roni dan Agus mengatakan, tugas dari dua terdakwa hanya sebatas karyawan. Bukan sebagai pengusaha atau orang yang membeli BBM Solar ke SPBU lalu ditampung di gudang milik Alianwar. “Dua klien kami bukan aktor utama. Ya semacam karyawan lepas begitu,” Ucap Dwi, usai mengikuti sidang di PN Situbondo.

Kata dia dalam sidang perdana pekan lalu (14/4), dua kliennya didakwa  telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. “Terancam hukuman penjara hingga enam tahun,” imbuh Dwi.

Selanjutnya dia mengaku akan mendatangkan saksi yang meringankan hukuman dua terdakwa. Juga mempertahankan posisi kliennya sebagai karyawan biasa. Dengan statusnya sebagai karyawan, besar kemungkinan tuntutannya bisa lebih ringan.

“Klien kami hanya sebatas karyawan tentu tuntutannya bisa lebih ringan dari aktor utama. Kalau bisa bebas. Tapi kalau bebas tidak mungkin, karena sudah ikut andil dalam menampung BBM Solar ilegal,” ucap Dwi.

Dia mengaku, sudah menanyakan banyak hal kepada dua kliennya. Diantaranya menanyakan pendistribusian BBM Solar yang ditampung di gugang milik H. Alianwar. Terntayata dua terdakwa mengaku tidak mengetahui. “Klian kami ini juga tidak mengetahui solar dijual pada siapa. Kami sudah gali keterangannya,”tutur Dwi.

Dikatakan, sistem pengangkutan BBM Solar dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi. Bahkan karyawan tidak mengetahui terhadap pembeli yang mengangkut BBM solar ke lokasi lain.  “Cara mengangkutnya sembunyi-sembunyi, biasanya tengah malam. Saat mengakut hanya ada truk warna putih dan biru. Tidak pernah melihat truk milik siapa dan dari PT apa,” tutup Dwi. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#polres situbondo #bbm ilegal #solar ilegal