Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

14 Desa di Situbondo Belum Kembalikan Dana Desa, 5 Tanpa Progres! Terancam Diberhentikan Sementara

Ahmad Rifa'ie • Selasa, 21 April 2026 | 19:55 WIB
Inspektorat Situbondo mencatat hingga saat ini masih terdapat 14 desa yang belum menuntaskan kewajiban pengembalian uang negara dalam hasil temuan pemeriksaan dana desa (DD). (Ahmad Rifa
Inspektorat Situbondo mencatat hingga saat ini masih terdapat 14 desa yang belum menuntaskan kewajiban pengembalian uang negara dalam hasil temuan pemeriksaan dana desa (DD). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Inspektorat Situbondo mencatat hingga saat ini masih terdapat 14 desa yang belum menuntaskan kewajiban pengembalian uang negara dalam hasil temuan pemeriksaan dana desa (DD). Dari jumlah tersebut, dua desa belum mampu mencapai 50 persen dari total hasil temuan, bahkan lima desa belum menunjukkan progres dalam pengembalian kerugian negara.

Sebelumnya, terdapat 16 desa yang belum mengembalikan hasil temuan dalam . Namun kini jumlahnya berkurang menjadi 14 desa, setelah dua desa menyelesaikan kewajiban pengembalian. “Catatan Inspektorat dalam penyelesaian permasalahan desa hingga hari ini masih terdapat 14 desa yang belum tuntas,” kata Plt Inspektur Situbondo, Fathor Rakhman, Selasa (21/4).

Fathor merinci, dari 14 desa tersebut, tujuh desa telah melakukan pengembalian di atas 50 persen. Sementara dua desa masih di bawah 50 persen, yakni Desa Bloro, Kecamatan Besuki yang baru mencapai 0,1 persen, dan Desa Sumberanyar, Kecamatan Jatibanteng sekitar 27 persen. “Lima desa di antaranya belum ada progres pengembalian, meski masih berupaya untuk menyelesaikannya,” tambahnya.

Fathor menegaskan, saat ini sudah ada dua desa yang diusulkan untuk pemberhentian sementara, yakni Desa Kayuputih, Kecamatan Panji dan Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit. Terhadap desa yang belum melakukan pengembalian, pihaknya telah melayangkan surat usulan pemberhentian sementara dan akan dilakukan pendataan ulang. “Terhadap desa-desa yang belum ada progres akan diusulkan pemberhentian sementara. Hingga saat ini sudah ada dua desa,” jelasnya.

Menurutnya, data dan administrasi terkait pemberhentian sementara berada di DPMD, karena pengajuan berasal dari pihak kecamatan. Inspektorat masih menunggu tindak lanjut dari DPMD atas surat yang telah diajukan. “Data lengkapnya ada di DPMD. Untuk desa yang belum ada progres atau tidak menyelesaikan, ada lima desa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMD Situbondo, Teguh Wicaksono, mengatakan hingga saat ini belum ada surat usulan pemberhentian sementara yang masuk. Ia menjelaskan, proses pengajuan harus melalui aplikasi dan tahapan administrasi, termasuk verifikasi di bagian hukum sebelum disampaikan kepada bupati. “Sampai saat ini surat dari pihak kecamatan belum ada yang masuk. Nanti akan melalui proses di bagian hukum untuk dikoreksi, apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Tidak serta-merta langsung diserahkan ke bupati,” ujarnya.

Dia menegaskan, kepala desa yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian, terlebih yang belum menunjukkan progres, diminta segera menuntaskan. Jika tidak, kasus tersebut berpotensi berlanjut ke ranah hukum. “Untuk kades segera lakukan pengembalian dan diselesaikan, karena nantinya bisa dilimpahkan ke APH oleh Inspektorat. Hal ini agar tidak berujung pada proses hukum,” tegasnya.

Selain itu, berdasarkan informasi, pihak Kecamatan Kapongan telah melayangkan surat usulan. Bahkan Kecamatan Jatibanteng mengaku telah mengirimkan surat melalui aplikasi Srikandi. Namun hingga kini belum terkonfirmasi masuk, karena pengiriman dilakukan melalui sistem aplikasi tersebut. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#inspektorat #dd #dana desa #Pemkab Situbondo