Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Terbongkar! Ari Pocet Ternyata Residivis Kasus BBM Ilegal, Pernah Dipenjara dan Kini Kembali Terseret

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 22 April 2026 | 20:07 WIB
SIDANG BBM SOLAR SUBSIDI: Tujuh saksi disumpah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (21/4). (HUMAIDI/JPRS)
SIDANG BBM SOLAR SUBSIDI: Tujuh saksi disumpah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (21/4). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Arik Dwi Candra alias Arik Pocet terungkap  sebagai penimbun BBM solar subsidi sebanyak 15 tandon. Ternyata pria asal Kecamatan Panarukan tersesebut pernah divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, tahun lalu (7/1/2025).

Andrias, saksi dari anggota Polri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (21/4), menerangkan, dari dua orang yang diduga kuat sebagai pemilik BBM puluhan ton solar itu, salah satunya adalah Ari Pocet.

“Ari pocet sudah dua kali dikirimi surat tapi tidak pernah hadir. Infonya Ari Pocet dan istri sudah tidak ada di rumah,” ungkap Andrias.

Haries Suherman Lubis, Hakim Ketua dalam sidang tersebut, menerangkan bahwa Ari pocet pernah disidang di PN dan ditutut delapan bulan kurungan penjara dikurangi selama terdakwa  berada dalam masa penangkapan dan penahanan. Namun hakim memberi vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu tujuh bulan kurangan penjara dengan denda Rp 1 miliar.

“Nanti Ari Pocet masukkan dalam putusan, Ari Pocet itu residivis,” ujar Haries dalam persidangan.

Berdasarkan penelusuran di sipp.pn-situbondo, Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar bersubsidi sebanyak 9.300 liter di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Lima orang ditangkap, termasuk otak penimbunan.

Terdakwa utama dalam kasus penyalahgunaan bbm solar adalah Ari Pocet. Empat tersangka lain, yaitu Moh. Ali Roidlo, Ahmad Amirul Mutaqin, Mohammad Fathul Rohman, dan Rakip, dituntut dalam berkas terpisah.

Berdasarkan dakwaan, aksi penimbunan berlangsung sejak Juli 2024. Mohammad Fathul Rohman bersama Rakip membeli sisa kuota Bio Solar dari SPBU Panarukan menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu No. 532/01/431.318.7.2./2024 dan No. 532/02/431.318.7.2./2024 atas nama Sajito.

BBM dibeli seharga Rp 6.800 per liter, lalu dijual ke Arik Dwi Candra dengan harga Rp 7.300 per liter untuk ditimbun di belakang rumah terdakwa Ari Pocet.

Nah Pada Selasa, 3 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Fathul Rohman dan Rakip kembali membeli 600 liter Bio Solar dari SPBU Panarukan menggunakan kendaraan roda 3 dan menjualnya ke Arik. Total solar yang terkumpul di lokasi mencapai 9.300 liter.

Malam harinya sekitar pukul 23.00 Moh. Ali Roidlo dan Ahmad Amirul Mutaqin datang ke rumah Arik menggunakan Truk Tangki Hino nopol S 8032 US untuk mengangkut solar tersebut ke Surabaya. Fathul Rohman dan Rakip memindahkan solar dari wadah ke tangki truk menggunakan mesin sedot.

Saat penggerebekan, tangki sudah terisi 2000 liter dari kapasitas 5000 liter.

Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa 9.300 liter BBM jenis Bio Solar, 1 unit Truk Tangki Hino S 8032 US milik PT Sinar Bangsa Beton Indonesia, 2 unit kendaraan roda 3 merk Viar P 4824 EY dan Tossa tanpa nopol,  15 drum besi dan 10 kempu berisi solar 1 mesin pompa air beserta selang 5 unit.

Tak hanya itu, polisi juga menyita handphone berbagai merk, 2 lembar surat rekomendasi pembelian BBM atas nama Sajito, 1 lembar Slip Setoran Shift SPBU.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#polres situbondo #bbm ilegal #solar ilegal