Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dramatis! Pemilik Rumah Hadang Ekskavator, Eksekusi Lahan di Situbondo Berujung Tangis dan Aksi Nekat

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 22 April 2026 | 20:09 WIB
PERTAHANKAN HAK MILI: Hairul pemilik rumah di Desa Juglangan, Kecamatan Panji naik ke ekskavator untuk menggagalkan eksekusi tanah yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (22/4). (HUMAIDI/JPRS)
PERTAHANKAN HAK MILI: Hairul pemilik rumah di Desa Juglangan, Kecamatan Panji naik ke ekskavator untuk menggagalkan eksekusi tanah yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (22/4). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Wati, perempuan berusia 50 tahun berjuang mempertahankan rumah yang sudah ditempati selama puluhan tahun. Namun rintihannya tak berguna. Sebab dua rumah di atas tanah tersebut tetap digusur menggunakan alat berat.

Sekitar pukul 8.30, Wati mencoba menghalangi petugas juru sita yang sudah mendapat perintah ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Dia berteriak-teriak bahwa tanah yang ditempati adalah miliknya. Bukti-buktinya lengkap.

“Tanah ini belum dipecah, belum jadi milik siapa-siapa. Tanah ini hanya disuruh tempati oleh nenek moyang saya. Kenapa tidak digusur saat ibu saya masih hidup, tahun 2023. Ini jangan digusur dulu, karena saya masih mengajukan perlawanan ke PN Situbondo,” ujar Wati dengan nada tinggi.

Wati yang sempat teriak-teriak ke tengah jalan tak berhenti sampai di situ. Dia kembali masuk ke rumah didampingi oleh dua putranya dan sang suami. Dia enggan keluar dari rumah meskipun mesin alat berat sudah dihidupkan untuk menghancurkan rumah dua rumah dan warung secara paksa.

“Saya tidak akan keluar dari rumah, ini rumah saya, saya akan tetap memperjuangkan rumah milik saya. Apapun yang terjadi saya akan tetap dalam rumah,” kata Wati dari balik pintu rumah.

Dalam tangisnya, wati juga memikirkan masa depan putra-putranya. Selain itu juga membicarakan biaya membangun rumah yang dihasilkan dari bekerja banting tulang.

“Rumah ini dibangun pakai uang. Sebagai orang tidak punya saya banting tulang untuk bikin rumah. Sekarang malah digusur,” ucap Wati.

Eksekusi semakin menegangkan saat Wati berdiskusi dengan  Hj. Yuni pengacara Misyani, selaku pemenang perkara. Sebab Yuni sempat menegur Wati sebagai orang gila. Saat itulah amarah Wati dan keluarga memuncak.

“Saya kok dianggap orang gila, saya tidak gila. Saya hanya mempertahankan hak saya,” kata Wati.

Dia juga melompat ke operator Bego agar tidak melanjutkan pembongkaran rumah. Dia memeluk erat Ekskafator yang sudah menggulingkan warung.

Hairul putra Wati juga naik ke atas Ekskavator. Bahkan memegang kabel listri dan dililitkan ke lehernya. “Jangan turun nak, tetap di atas. Ini tanah milik kita. Kalau rumah di belakang (Milik pemenang perkara) digusur duluan, maka saya siap keluar secara sukarela,” tutur Wati.

Sementara itu, Hj. Yuni pengacara Misyani  selaku pemenang perkara, menerangkan bahwa eksekusi tersebut dilakukan setelah keluar putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Eksekusi sudah melalui prosedur hukum. Putusannya sudah lama, hanya baru ini dilakukan eksekusi,” tegas Yuni.

Sengketa bermula sejak tahun 1977. Saat itu nenek moyang Wati, Musrabi, menumpang di pekarangan milik almarhum Masrihat untuk berjualan. Lokasi tersebut kebetulan berada di depan SD.

“Dari berjualan sampai punya anak, merasa betah hingga membangun rumah. Dulu rumahnya hanya gedek, baru lima tahun terakhir sudah ada bangunan permanen,” ujar Hj. Yuni.

Selama menumpang, Wati sempat membayar pajak melalui anak Masrihat.  Artinya Wati sudah tahu posisinya yang hanya numpang. Tapi 8 tahun terakhir Wati tidak pernah bayar pajak. Nah pada tahun 2000, Misyani sebagai anak almarhum Masrihat sekaligus ahli waris lahan menggugat Wati. Gugatan dimenangkan penggugat.

“Penggugat ini sebenarnya juga orang tidak mampu, sehingga belum bisa langsung melakukan eksekusi setelah putusan,” terang Hj. Yuni.

Melalui kuasa hukumnya, pihak Wati sempat melakukan perlawanan di persidangan. Namun perlawanan tersebut ditolak dan tidak bisa menunda eksekusi.

 “Tujuan perlawanan memang untuk menunda eksekusi. Karena Wati merasa memiliki buku kerawangan tahun 60. Tapi itu tidak sesuai, karena faktanya Wati memang numpang,” jelas Hj. Yuni.

Sebelum eksekusi, Wati sudah diingatkan berkali-kali agar memindahkan barang berharga dan membongkar rumahnya sendiri. Bahkan pemilik lahan sudah berbesar hati menawarkan sedikit lahan. “Tapi Wati tidak mau. Sebab sudah merasa membangun rumah,” tutup Hj. Yuni. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #sengketa lahan