Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Sidang Putusan Ammar Zoni Digelar Siang Ini

Bayu Shaputra • Kamis, 23 April 2026 | 12:59 WIB
Ammar Zoni (ANTARA)
Ammar Zoni (ANTARA)

 

RADARSITUBONDO.ID - Sidang pembacaan putusan perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa pesohor Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 23 April 2026.

Persidangan berlangsung di Rumah Tahanan Salemba dengan menghadirkan lima terdakwa lain yang terlibat dalam perkara serupa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.

Sidang tersebut dilaksanakan setelah jeda istirahat siang, mengikuti jadwal operasional persidangan yang berlaku.

Baca Juga: Persebaya Incar Kebangkitan Lawan Malut United, Tavares Bicara Mentalitas

Perkara ini sebelumnya telah memasuki tahap pembacaan tuntutan pada 12 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.

Selain pidana badan, jaksa juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menyatakan bahwa para terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait narkotika golongan I.

Perbuatan yang dimaksud mencakup aktivitas menawarkan barang terlarang untuk dijual maupun bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkotika secara melawan hukum.

Baca Juga: WhatsApp Uji Coba Layanan Berbayar WhatsApp Plus dengan Fitur Premium

Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain dalam perkara ini juga menghadapi tuntutan pidana dengan durasi yang bervariasi. Asep Sarikin dan Ade Candra masing-masing dituntut enam tahun penjara. Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun penjara. Sementara itu, Andi Mualim alias Ko Andi serta Muhammad Rivaldi masing-masing menghadapi tuntutan delapan tahun penjara.

Seluruh terdakwa juga dikenai tuntutan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.

Jaksa menilai bahwa peran masing-masing terdakwa dalam jaringan peredaran narkotika tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Perang AS vs Iran Belum Berujung, Gedung Putih Tegaskan Keputusan di Tangan Trump

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketentuan tersebut telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana, yang menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara ini.

Editor : Bayu Shaputra
#Ammar Zoni #sidang putusan #PN Jakarta Pusat