Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Bayu Shaputra • Kamis, 23 April 2026 | 20:25 WIB
Khalid Basalamah. (kaltengpos.jawapos.com)
Khalid Basalamah. (kaltengpos.jawapos.com)

 

RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami perkara dugaan korupsi kuota haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, sebagai saksi dalam kasus yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama tersebut.

Pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa Khalid termasuk pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dinilai memiliki informasi penting untuk mengurai konstruksi perkara.

“Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Bukan Hanya Hasil, Konflik Internal Percepat Pemecatan Rosenior

Menurut Budi, pemanggilan terhadap pelaku usaha travel haji merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah difokuskan pada mekanisme distribusi kuota haji khusus.

Penyidik berupaya menelusuri proses jual beli kuota hingga sistem pengisian yang diduga menyimpang dari ketentuan. Keterangan dari pihak PIHK dianggap krusial untuk memperjelas alur distribusi dan praktik di lapangan.

“Kami meyakini saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” lanjutnya.

Baca Juga: Gaji Ke-13 2026 Fix! PNS Full Tanpa Potongan, Non-ASN Terbatas, PPPK Tidak Sama

Nama Khalid Basalamah sebelumnya juga telah diperiksa dalam perkara yang sama pada 9 September 2025.

Saat itu, penyidik menggali informasi terkait perolehan kuota serta pelaksanaan ibadah haji di lapangan, termasuk bagaimana skema pemberangkatan jemaah dilakukan melalui jalur haji khusus.

Dalam perkembangan kasus, Khalid diketahui telah mengembalikan sejumlah uang yang berkaitan dengan kuota haji khusus secara bertahap kepada KPK.

Ia juga mengungkapkan pernah mengalami tekanan berupa dugaan pemerasan oleh oknum di Kementerian Agama agar calon jemaah dapat diberangkatkan lebih cepat melalui skema khusus meskipun baru mendaftar.

Kasus ini telah memasuki tahap penetapan tersangka. Pada klaster awal, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Azis, sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Pengembangan perkara kemudian menyeret nama lain, yakni Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Baca Juga: Pengusaha Kolkata Ditangkap, Diduga Terlibat Skandal Lahan Ilegal dan Pencucian Uang Rp2,1 Triliun

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK dalam memperkuat pembuktian perkara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur terkait kerugian keuangan negara.

Penyidikan masih terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi dari berbagai pihak terkait.

Editor : Bayu Shaputra
#Khalid Basalamah #kemenag #kpk #korupsi kuota haji