RADARSITUBONDO.ID - Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang menyeret terdakwa Ammar Zoni akhirnya mencapai tahap akhir.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella tersebut dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Gagal Lolos, Italia Diusulkan Tampil di Piala Dunia 2026 Lewat Jalur Khusus
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang berlangsung sejak kasus tersebut mencuat pada awal 2025.
Menanggapi vonis yang dibacakan, Ammar Zoni tidak langsung menyatakan menerima ataupun menolak. Ia memilih untuk mempertimbangkan terlebih dahulu langkah hukum berikutnya. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar Ammar Zoni di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menentukan sikap dalam beberapa hari ke depan. Jika tidak menerima putusan tersebut, terdakwa dipersilakan mengajukan upaya hukum banding sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, reaksi kekecewaan datang dari dokter Kamelia yang mengikuti jalannya perkara. Ia menilai vonis yang dijatuhkan masih tergolong berat. “Kecewa lah. Sudah ikut permainannya tapi masih begini (berat hukumannya),” ucapnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, dokter Kamelia menyebut pihaknya belum mengambil keputusan. Hal tersebut masih akan dibicarakan bersama keluarga dan tim kuasa hukum Ammar Zoni.
Baca Juga: Skandal Dana Tol Prosiwangi! Oknum Perangkat Desa Jetis Diduga Tahan Rp300 Juta Hak Warga
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Ammar Zoni tidak akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan.
“Kalau untuk dibawa ke Nusakambangan nggak lah. Kan hukumannya tidak lebih dari 10 tahun,” katanya.
Editor : Bayu Shaputra