RADARSITUBONDO.ID - Aparat kepolisian resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menggelar perkara dan menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
Penanganan perkara ini berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri.
Proses penyidikan terus berjalan dengan fokus pada perlindungan korban sekaligus pendalaman terhadap laporan yang telah masuk sejak akhir tahun lalu.
Baca Juga: Lebanon Tegas Tolak Perjanjian Tanpa Penarikan Penuh Pasukan Israel
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa perkembangan penyidikan telah diberitahukan secara resmi kepada pihak terkait.
Informasi tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirimkan kepada terlapor.
”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau perkembangan korban penyidikan,” kata Trunoyudo pada Jumat (24/4).
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Jadwalkan Pemadaman Lampu Serentak Tiga Kali Sepanjang 2026
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara atas laporan polisi yang diterima pada 28 November 2025.
Dalam proses tersebut, penyidik menilai terdapat dasar hukum yang cukup untuk menetapkan Syekh Ahmad sebagai tersangka.
”Berdasarkan pelaksanaan acara perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM (Syekh Ahmad) sebagai tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini telah menjadi perhatian publik seiring munculnya dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri. Menanggapi hal tersebut, Syekh Ahmad sempat memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Baca Juga: Krisis Chelsea Era Todd Boehly, Lima Pelatih Tumbang dalam Empat Musim
Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan menyebut telah menyiapkan bukti serta saksi untuk membantah dugaan tersebut. Ia juga menjelaskan kondisi saat menerima panggilan penyidik, di mana dirinya sedang berada di luar negeri.
”Tuduhan terhadap menjelaskan kepada santri itu tidak benar adanya,” kata Syekh Ahmad.
Ia mengaku berangkat ke Mesir pada pertengahan Maret 2026 untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi. Menurutnya, panggilan dari kepolisian diterima ketika dirinya telah berada di luar negeri selama beberapa waktu.
Baca Juga: GPT-5.5 Hadir di ChatGPT, Ini Fitur Baru dan Peningkatan Performanya
”Berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pada saat itu statusnya masih sebagai saksi, bukan tersangka.
”Dan alhamdulillah, pemanggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau disebarluaskan oleh banyak orang,” ujarnya.
Baca Juga: Trump Perintahkan Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz, Ketegangan Memuncak
Dalam perkembangan kasus, diketahui dugaan pelecehan tersebut melibatkan lima korban yang semuanya merupakan santri. Para korban disebut menerima iming-iming berupa janji beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke Timur Tengah.
Dugaan peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2017 dan sempat mencuat pada 2021. Namun, indikasi serupa diduga kembali terjadi hingga akhirnya dilaporkan secara resmi pada akhir 2025. Karena merasa tidak ada perubahan, para korban memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Editor : Bayu Shaputra