RADARSITUBONDO.ID - Polres Situbondo memastikan bahwa kasus DK, oknum anggotanya yang diduga menghajar HF, 28, salah satu driver ojek online (ojol) tetap ditangani oleh Propam meski telah berdamai dengan korban. Lembaga penegakan hukum tersebut juga menegaskan bahwa terlapor berstatus seorang duda.
Kepastian itu disampaikan langsung Kasi Propam Polres Situbondo Inspektur Polisi Dua, I Komang Adi Aryama. "Meskipun kasus DK dengan ojol sudah selesai secara kekeluargaan, sanksi penindakan internal tetap berjalan. DK berstatus duda," terangnya.
Pria asal Bali ini menjelaskan, sanksi terhadap DK bisa berupa pelanggaran disiplin atau KKEP (Komisi Kode Etik Polri). "Meskipun sudah damai sanksi dipastikan tetap berlaku,” tegas Komang.
Meski demikan, lanjut dia, selama proses berlangsung, anggota yang diduga sudah melayangkan pukulan ke wajah ojol itu tetap masuk bertugas seperti hari-hari biasa.
“Selama proses berjalan ya tetap bertugas,” tutup Komang.
Sementara itu, Kasus DK saat ini viral menjadi buah bibir di media sosial (medsos). Meskipun sudah ada kata damai, netizen ada yang mendesak Polres untuk melakukan tes urine kepada DK karena dikhawatirkan memukul dalam kondisi mengkonsumsi sesuatu yang dapat menyebabkan hilangnya akal sehat.
Polres Situbondo melalui akun Facebook resminya, merilis bahwa permasalahan antara oknum anggota dan ojol yang dianiaya sudah terselesaikan. Untuk sanksi internal tetap diproses oleh seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Situbondo.
“Permasalahan tersebut (kasus oknum dan driver ojol) sudah diselesaikan kedua belah pihak, untuk sanksi internal tetap proses oleh Propam. Perlu dilurukan bahwa anggota tersebut (DK) statusnya duda,” tulis akun facebook polres situbondo di Grul Facebook Fo Situbondo, Jumat (24/4).
Ciutan tersebut langsung mendapat banyak tanggapan miring dari netizen. Ada yang meminta sanksi internalnya harus dilakukan secara terbuka. Bahkan jika sampai tidak terbuka akan dikawal hingga ke propam Jatim.
“Sanksi internalnya harus terbuka, kalau gak terbuka siap kawal sampai Propam Polda Jatim,” kata pemilik akun Facebook Elang Wijaya Kusuma.
“Bikin resah masayarakat, cek urine pak takutnya make,” kata pemilik akun Facebook Netizen Zen.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung, saat dikonfirmasi proses penanganan DK mengaku tidak menangani kasus tersebut. “Bukan reskrim yang tangani,” kata AKP Agung singkat.
Diberitakan sebelumnya, Kamis (23/4), driver ojek online (Ojol) ramai-ramai mendatangi Mapolres Situbondo. Mereka mengawal rekannya HF, 28, yang diduga dihajar hingga berdarah oleh DK oknum anggota Polres Situbondo.
Namun laporan tersebut tidak berlanjut ke ranah pidana. Sebab kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Korban pulang dengan membawa uang ganti rugi. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono