RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2023–2024.
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pelimpahan perkara ke tahap persidangan, termasuk kasus yang turut menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap dua tersangka tersebut merupakan bagian dari percepatan proses hukum.
“Pasti penyidik akan panggil karena, kan, sudah tersangka dan memang kami akan percepat pelimpahannya,” kata Taufik kepada wartawan, Minggu (26/4/2026). Ia belum mengungkapkan jadwal pasti pemeriksaan, namun memastikan proses akan berjalan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Pep Guardiola Redam Ambisi Treble Domestik Meski City Lolos ke Final Piala FA
Dua tersangka yang dimaksud adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri). KPK juga memastikan bahwa Asrul telah berada di Indonesia sehingga memudahkan proses penyidikan. “(Satu tersangka) sudah ada di Indonesia,” ujar Taufik.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada 30 Maret 2026. Selain menjabat di Maktour, Ismail juga terlibat dalam operasional PT Makassar Toraja.
Sementara Asrul menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan memiliki peran strategis dalam asosiasi penyelenggara perjalanan haji khusus.
Baca Juga: Veda Ega Pratama Finis Keenam Moto3 Spanyol, Start dari Posisi 17
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya diduga memiliki peran dalam pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya praktik kolusi antara para tersangka dalam menentukan pengisian kuota haji khusus tambahan. Ia menyebut, pengaturan tersebut disertai pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan penyelenggara negara.
Menurut Asep, Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Gus Alex guna memuluskan pengaturan kuota.
Selain itu, ia juga memberikan dana kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, senilai 5.000 dolar AS serta 16.000 riyal Arab Saudi.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya.
Baca Juga: Oxford United Resmi Degradasi, Analisis Media Inggris Soroti Tur Indonesia
Tidak hanya itu, Asrul Azis Taba juga diduga memberikan uang dalam jumlah jauh lebih besar, yakni 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk kepentingan serupa. Dampaknya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah sepanjang 2024 dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar.
KPK menilai praktik tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan aturan turunannya.
Selain itu, mereka juga berpotensi dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Editor : Bayu Shaputra