Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Diduga Ditilap Rp 300 Juta! Uang Kompensasi Tol Prosiwangi Seret Oknum Perangkat Desa ke Kejaksaan

Moh Humaidi Hidayatullah • Minggu, 26 April 2026 | 19:22 WIB
PEMILIK LAHAN: Diono, 54, warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki, berdiri di pinggir lahan yang terkena pembebasan lahan tol Prosiwangi, Minggu (26/4). (HUMAIDI/JPRS)
PEMILIK LAHAN: Diono, 54, warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki, berdiri di pinggir lahan yang terkena pembebasan lahan tol Prosiwangi, Minggu (26/4). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Diono, 54, petani asal Desa Jetis, Kecamatan Besuki, merasa ditipu oleh sejumlah oknum perangkat desa setempat. Petani tersebut hanya menerima uang Rp 250 juta dari total uang kompensasi pembebasan lahan Tol Prosiwangi sebanyak Rp 582 jutaan. Dia Sempat konfirmasi  kepada Faldlan selaku Kepala Desa Jetis, namun tidak diberi penjelasan rinci.

Tanah sawah bersertifikat SHM No. 00620 milik Diono harus dilepas karena terdampak proyek Jalan Tol Prosiwangi. Sebagai gantinya, negara memberi kompensasi Rp 582 juta melalui skema tukar guling dengan Tanah Kas Desa (TKD).

Uang Rp 582 juta tersebut sempat mampir ke rekening Diono. Namun hanya hitungan hari, sebagian uang Rp 302, 8 sudah melenggang ke rekening orang lain atas nama Sri Wahyuni. Alasannya untuk pembayaran gadai. Padahal tanah waris tersebut tidak pernah digadaikan pada siapa pun.

“Saya tidak pernah menggadaikan tanah. Tiba-tiba ada potongan Rp 300 juta lebih. Saya tanya ke balai desa, tidak ada yang bisa menjelaskan, termasuk kepala desa” kata Diono pensiunan TNI AD, Minggu (26/4).

Perolehan uang ratusan juta akhirnya tidak membuat keluarga Diono merasa gembira. Tapi sebaliknya. Diono harus bertengkar dengan sang istri karena ada selisih uang. Sang istri mengira uang dibuat yang bukan-bukan. Apalagi nama penerima aliran dana tersebut Bernama perempuan.

“Saya dikira yang bukan-bukan sama istri gara-gara uang Rp 300 juta masuk ke rekening milik orang lain. Saya dimarahi sama istri,” ungkap Diono.

Kata dia, orang yang terlibat dalam pengurusan adminitrasi sekaligus pemindahan uang adalah oknum perangkat desa. Diantaranya, Fadlan Kepala Desa Jetis. Kedua, Hosnan, Kepala Dusun. Ketiga, P. Hasan, orang kepercayaan Kades. Kasusnya sudah diadukan ke Kejari.

“Kami menduga ada permufakatan jahat. Saya tidak pernah tahu nilai kompensasi sebenarnya Rp 582 jutaan. Tiba-tiba saya hanya dikasi Rp 250 juta saja. Baru tahu Rp 500 juta lebih ya setelah dilakukan pengecekan rekening koran,” tutur Diono.

Edy Susanto selaku pendamping Diono menegaskan, sudah melaporkan oknum perangkat desa ke Kejari Situbondo. Para terlapor diduga melanggar UU Tipikor Pasal 2 dan 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

“Kuat dugaan ini praktik mafia tanah. Proyek strategis nasional dimanfaatkan untuk memperkaya kelompok tertentu. Kami berharap laporan kami diprioriotaskan,” pungkas Edy.

Kades Jetis, Fadlan belum merespons konfirmasi dari jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo. Pesan WhatsApp tidak dibalas, telepon tidak diangkat. Padahal sudah dihubungi berulangkali. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #Tol Prosiwangi Situbondo #besuki