Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

13 Tersangka Kasus Daycare Jogja Dijerat UU Perlindungan Anak

Bayu Shaputra • Senin, 27 April 2026 | 09:32 WIB
Daycare Little Aresha Jogja. (Jawapos)
Daycare Little Aresha Jogja. (Jawapos)

 

RADARSITUBONDO.ID - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Yogyakarta mulai menemui titik terang.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang berlangsung cukup lama, aparat kepolisian akhirnya menetapkan belasan tersangka yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Polresta Jogja secara resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara secara intensif oleh Satreskrim pada Sabtu malam, 25 April. Proses ini melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Balita Meninggal di Cianjur, BGN Tegaskan Bukan Akibat Program MBG

Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa dari hasil gelar perkara, para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam struktur pengelolaan daycare.

“Kami menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu orang kepala yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ujarnya kepada wartawan di GOR Amongrogo, Jogja seperti dikutip pada Minggu, 26 April.

Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam mengungkap dugaan kekerasan yang sebelumnya menimbulkan kekhawatiran publik, khususnya para orang tua. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, terutama untuk mendalami motif di balik tindakan para tersangka.

Baca Juga: Endrick Bersinar di Lyon, Arsenal dan Tottenham Siap Bajak dari Madrid

Dalam upaya memastikan kondisi para korban, polisi juga akan melakukan pemeriksaan medis melalui visum. Langkah ini dilakukan guna mengetahui secara pasti adanya luka fisik maupun dampak lain yang mungkin dialami anak-anak selama berada di lingkungan daycare tersebut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 76A jo Pasal 77, atau Pasal 76B jo Pasal 77B, atau Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1. Intinya terkait perlakuan salah, penelantaran, atau kekerasan terhadap anak,” cetusnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak. Kepolisian menekankan pentingnya memastikan legalitas serta profesionalitas pengelola sebelum mempercayakan anak kepada lembaga tertentu.

Eva juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan maupun penelantaran tidak dapat ditoleransi.

“Anak-anak ini adalah masa depan kita semua, wajib disayangi dan diberikan kasih sayang. Tidak boleh ada penelantaran apalagi kekerasan. Kita harus bersama-sama menjaga Jogja agar selalu aman, nyaman, dan kondusif,” lontarnya.

Editor : Bayu Shaputra
#daycare Little Aresha #Penitipan anak #kekerasan anak