RADARSITUBONDO.ID - Sidang putusan kasus pembunuhan dan mutilasi di Pacet, Mojokerto, akhirnya mencapai titik akhir. Terdakwa tunggal, Alvi Maulana, 24 tahun, warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra pada Senin (27/4). Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak, menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
"Terdakwa Alvi Maulana bin Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum," ujarnya di hadapan persidangan.
Baca Juga: Kecelakaan KA di Bekasi Timur, 6 Penumpang Meninggal dan 80 Luka
Perkara ini mengacu pada Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pembunuhan berencana.
Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa tergolong sangat kejam dan tidak manusiawi. Perbuatan itu dinilai telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, menciptakan keresahan di tengah masyarakat, serta melanggar nilai-nilai hak asasi manusia.
Baca Juga: Perjalanan Kereta Jakarta-Surabaya Terganggu Akibat Insiden Kecelakaan di Bekasi Timur
Tidak hanya itu, hakim juga menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Seluruh unsur dalam dakwaan dinilai telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta barang bukti yang diajukan selama proses hukum berlangsung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup," imbuh Jenny Tulak saat membacakan putusan perkara nomor 600/Pid.B/2025/PN Mjk.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan menghormati putusan tersebut. Namun, mereka memastikan akan mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi. Kuasa hukum Alvi, Edi Haryanto, menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan yang belum sepenuhnya diperhatikan oleh majelis hakim.
"Ada hal yang dibuat pertimbangan majelis hakim, namun ada yang sama sekali tidak dipertimbangkan majelis hakim. Mudah-mudahan dalam upaya banding bisa turun hukuman terdakwa," ujarnya.
Kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh manusia di kawasan jalur Pacet–Cangar, Mojokerto. Seorang warga berinisial S menemukan bagian telapak kaki di sebuah jurang pada Sabtu (6/9), yang kemudian memicu kehebohan di masyarakat.
Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Mojokerto segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Minggu dini hari (7/9) di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Surabaya.
Baca Juga: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Dirut KAI: 6-7 Penumpang Masih Terjebak
Di lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan potongan tubuh dan tulang korban yang disembunyikan di belakang lemari. Identitas korban kemudian terungkap sebagai TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan.
Dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Rabu (17/9), terungkap bahwa terdakwa memperagakan sebanyak 37 adegan. Mulai dari kedatangan korban ke kamar kos hingga proses mutilasi dan pembuangan potongan tubuh ke kawasan Pacet. Terdakwa mengaku melakukan seluruh rangkaian tindakan tersebut dalam waktu sekitar dua jam tanpa henti.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 31 Agustus 2025. Terdakwa diduga nekat menghabisi nyawa korban yang merupakan kekasihnya sendiri karena emosi setelah tidak dibukakan pintu saat pulang larut malam.
Baca Juga: Insiden KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur, Evakuasi Korban Terus Berlanjut
Korban ditikam dari belakang menggunakan pisau dapur hingga meninggal dunia. Setelah itu, tubuh korban dibawa ke kamar mandi dan dimutilasi menjadi beberapa bagian. Keesokan harinya, sebagian potongan tubuh dibuang di jalur Pacet–Cangar, sementara sisanya disimpan di dalam lemari kamar kos yang mereka tempati bersama.
Editor : Bayu Shaputra