Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Bos Solar Ilegal Masih Buron, Pengacara Terdakwa Desak Polisi Bertindak Tegas!

Moh Humaidi Hidayatullah • Jumat, 1 Mei 2026 | 19:48 WIB
Deristiawan Putra Nugraha, kuasa hukum dua terdakwa, Agus Efendi dan Ahmad Roni. (HUMAIDI/JPRS)
Deristiawan Putra Nugraha, kuasa hukum dua terdakwa, Agus Efendi dan Ahmad Roni. (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Terdakwa penimbunan BBM Solar Subsidi Agus Efendi dan Ahmad Roni, sudah menjalani sidang yang ke tiga, Selasa lalu (28/4). Namun polisi belum berhasil meringkus Ali Anwar dan Ari Pocet terduga pemilik bisnis haram tersebut.

Deristiawan Putra Nugraha kuasa hukum dua terdakwa mengatakan, pemain atau bos BBM ilegal pada umumnya tidak akan pernah menampakkan diri secara langsung.

“Kalaupun muncul, paling hanya sekali atau dua kali untuk meyakinkan pekerja. Mereka memanfaatkan masyarakat awam sebagai peluncur,” kata Deri, Jumat (1/5).

Pria asal Kabupaten Banyuwangi itu menambahkan, pola yang digunakan oleh para bos penimbun BBM ilegal cenderung misterius, sehingga sulit diketahui identitasnya secara pasti.

“Cara seperti itu untuk mengamankan diri. Menurut saya, mereka juga memiliki dukungan yang kuat di belakangnya dan memilih memberi upah kepada pekerja,” tuturnya.

Kata dia, berdasarkan berbagai kasus serupa yang pernah ditanganinya selama menjadi pengacara, tidak ada satu pun pemilik atau bos BBM ilegal yang berhasil diungkap dan diamankan. Termasuk kasus BBM di Situbondo.

“Yang diamankan kalau bukan sopir ya penjaga gudang. Mereka yang justru jadi korban dan aparat penegak hukum terkesan tidak berani menyentuh bosnya,” katanya.

Dikatakan, petugas yang turun ke lapangan adalah Mabes Polri. Bukan jajaran Polsek dan anggota Polres. Namun setiap satuan pasti berkoordinasi saat ingin melakukan penangakapan. Minimal sebelum melakukan penggerebekan sudah mengantongi nama.

“Masak harus buru-buru mau menggerebek, harusnya kalau tahu lokasinya tinnggal cari pemiliknya. Bukan seenaknya nanngkap karyawan yang hanya jadi umpan mafia. Kasihan, dua terdakwa yang ditahan kali ini hanya pekerja,” tuturnya.

Meski demikian, dia meyakini bahwa jika dilakukan secara serius, institusi kepolisian sebenarnya mampu mengungkap aktor utama di balik praktik tersebut. Asal mau bekerja serius dan tidak pandang bulu, pasti bisa mengamankan pelaku utama.

“Saya rasa tidak mungkin institusi kepolisian gagal mengungkap bos di balik itu. Mereka punya perangkat lengkap, mulai dari Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Kalau serius, pasti bisa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Selasa (22/4). Saksi dari anggota Polres Situbondo menjelaskan usahanya untuk berusaha mengamankan dua orang yang menjadi penimbun 42 ton solar, 26 Januari silam. Namun, semua itu tak berhasil. Polisi hanya bisa mengamankan dua orang karyawan, Agus Efendi dan Ahmad Roni yang kini menjadi terdakwa.

Keterangan tersebut disampaikan Andrias, saksi dari anggota Polri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (21/4). Dua orang yang diduga kuat sebagai pemilik BBM puluhan ton solar itu adalah H. Ali Anwar dan Ari Pocet. Semuanya warga Panarukan. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#polres situbondo #bbm ilegal #solar ilegal