RADARSITUBONDO.ID - Sementara itu, para eks karyawan PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, mengeluhkan biaya operasional untuk melanjutkan perkara perselisihan hubungan industrial (PHI). Pasalnya, ketika menempuh jalur tersebut, tentu dibutuhkan biaya, baik untuk operasional, kuasa hukum, maupun kebutuhan lainnya.
Saat melanjutkan ke persidangan PHI, para eks karyawan mengaku terkendala biaya. Kondisi finansial mereka saat ini tidak memungkinkan, mengingat hak berupa gaji yang dituntut belum diterima. Sehingga, untuk mengeluarkan biaya tambahan menjadi hal yang sangat berat.
“Kalau sudah lanjut, tentu harus mengeluarkan biaya untuk advokat dan operasional lainnya. Itu yang menjadi kendala saat ini,” kata salah satu eks karyawan PT PMMP, Humaidi.
Dia menambahkan, sebelumnya mereka sempat menggunakan jasa pengacara yang disebut tanpa biaya. Namun, secara moral para karyawan tetap merasa tidak enak jika tidak memberikan imbalan atas bantuan tersebut. “Kalau dilanjut ke PHI ini, kami juga masih belum tahu kelanjutannya. Yang jelas, terkendala biaya transportasi dan kebutuhan lainnya,” tambahnya.
Besarnya biaya yang harus dikeluarkan menjadi beban tersendiri, terlebih sebagian eks karyawan saat ini belum memiliki pekerjaan tetap sehingga tidak memiliki pemasukan. Hal ini semakin memperumit upaya mereka dalam memperjuangkan hak. “Apalagi bagi yang sudah resign, sampai saat ini belum ada pendamping atau kuasa hukum,” tegasnya.
Selain itu, Rashydi, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), mengatakan bahwa berbagai langkah sebenarnya telah dilakukan untuk mendesak agar permasalahan ini segera diselesaikan. Namun, hal tersebut tetap bergantung pada iktikad baik perusahaan. “Makanya, kalau kita secara tidak langsung meminta pendanaan, saya kira juga tidak bisa, karena yang jelas anggarannya tidak akan ada. Namun, pemkab sejauh ini telah berkomitmen mengawal agar permasalahan PT PMMP dapat segera selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Situbondo, Suriyatno, mengatakan bahwa untuk melanjutkan perkara ke PHI di Surabaya tidak harus menggunakan kuasa hukum. Para pihak dapat mengajukan sendiri tanpa pendampingan advokat. “Ke PHI itu tidak harus dengan kuasa hukum, diajukan sendiri tidak ada masalah,” ujarnya.
Suriyatno menambahkan, pihak Disnaker Situbondo berkomitmen mengawal permasalahan ini hingga tuntas sesuai dengan kewenangan dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) yang dimiliki. “Sesuai dengan kewenangan dan tupoksi, kami sudah menjalankan,” tegasnya.
Dia juga mengungkapkan, setelah difasilitasi pertemuan antara eks karyawan dan pihak perusahaan, Disnaker masih menunggu informasi lanjutan terkait perkembangan perkara tersebut. Hingga saat ini, belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari para eks karyawan. “Disnaker juga masih menunggu informasi dari teman-teman eks karyawan PT PMMP tentang progresnya, karena sampai sekarang belum ada pemberitahuan,” jelasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono