RADARSITUBONDO - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berinisial S (58), ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga siswinya. Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus memberikan arahan pelajaran dan iming-iming uang agar korban tetap diam.
Modus Pelaku: Dalih Mengajar hingga Iming-Iming Uang
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, Apfryyadi Pratama, mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Pelaku mendekati korban dengan alasan membantu pelajaran, kemudian melakukan tindakan tidak pantas.
"Hasil pemeriksaan, aksi ini sudah dilakukan sejak korban masih duduk di kelas 5 SD," ujarnya, Senin (4/5/2026).
Tak hanya itu, pelaku juga memberikan uang saku sekitar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu agar para korban tidak melaporkan perbuatannya.
Aksi Terakhir Terjadi di Kelas Saat Pelajaran
Polisi mencatat kejadian terakhir terjadi pada 17 April 2026 di dalam kelas.
"Saat memberikan soal matematika, pelaku berdiri di samping korban dan melakukan tindakan tidak pantas, lalu pergi seolah tidak terjadi apa-apa," ungkap Apfryyadi.
Modus ini membuat pelaku bisa menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan langsung di lingkungan sekolah.
Korban Berjumlah Tiga, Semua Masih Anak-anak
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan terdapat tiga korban yang semuanya masih berusia 12 tahun. Ketiganya berinisial HK, AK, dan AI. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak di lingkungan pendidikan dasar.
Terbongkar dari Rekaman Korban
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri merekam aksi pelaku secara diam-diam menggunakan ponsel.
Rekaman tersebut kemudian diserahkan kepada orang tua dan dilaporkan ke polisi pada 20 April 2026. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti.
"Hasil gelar perkara, status yang bersangkutan telah dinaikkan menjadi tersangka. Pelaku langsung kami lakukan penangkapan," jelas Apfryyadi.
Polisi Sita Barang Bukti Digital
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel pelaku dan sebuah flashdisk. Flashdisk tersebut berisi rekaman video berdurasi 46 detik yang memperkuat dugaan tindakan pelaku terhadap salah satu korban.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada korban lain dalam kasus ini.
"Kasus ini menjadi atensi kami karena pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak di sekolah," tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan. Aparat memastikan proses hukum berjalan maksimal sekaligus membuka kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan korban tambahan.
Editor : Agung Sedana