RADARSITUBONDO - Seorang pria berinisial AR dilaporkan ke polisi setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun di wilayah Bojongsari, Depok. Kasus ini terungkap setelah ibu korban memergoki langsung kejadian tersebut di dalam kamar rumah mereka.
Peristiwa ini terjadi saat ibu korban pulang ke rumah usai bekerja. Setibanya di rumah, ia langsung masuk ke kamar dan mendapati suaminya bersama anak korban berada di dalam kamar.
Pelaku sempat terkejut dan berusaha menutupi situasi dengan mengenakan celana serta berpura-pura menerima telepon.
Namun, kecurigaan ibu korban semakin kuat setelah memeriksa ponsel pelaku dan tidak menemukan adanya panggilan masuk.
Baca Juga: Video Kasus di Sekolah Dasar Tulang Bawang, Polisi Ungkap Fakta Baru
Mengetahui aksinya terbongkar, pelaku langsung meninggalkan rumah. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini sedang dalam penanganan.
Kanit PPA Polres Metro Depok, Sutaryo, membenarkan adanya laporan dari keluarga korban. “Iya betul, keluarga korban sudah membuat laporan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Polisi telah memeriksa ibu dan korban untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Korban usianya 12 tahun, baru pelapor dan korban dimintai keterangan. Masih kami lakukan penanganan,” jelasnya.
Ada Dugaan Terjadi Lebih dari Sekali
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali.
Korban disebut pernah mengalami gangguan kesehatan pada bagian sensitif yang diduga akibat perbuatan pelaku sebelumnya. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut berlangsung berulang sebelum akhirnya terungkap.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 415. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat mencapai pidana penjara hingga belasan tahun.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus untuk melengkapi bukti serta memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga, sekaligus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran serupa.
Editor : Agung Sedana