RADARSITUBONDO.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Senin (4/5). Rapat tersebut membahas permohonan hibah tanah milik Pemkab untuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuglugur yang dinilai sudah tidak dimanfaatkan secara optimal.
Aset tersebut selama ini tidak lagi digunakan oleh Pemkab Situbondo dan telah dimanfaatkan oleh Kemenag untuk pembangunan kantor KUA Banyuglugur. Bangunan tersebut bahkan telah digunakan selama kurang lebih 20 tahun tanpa kendala berarti. Namun, saat ini kondisi bangunan sudah mulai rapuh sehingga membutuhkan rehabilitasi.
Oleh karena itu, Kemenag mengajukan permohonan hibah agar proses renovasi dapat dilakukan. “Kami menilai aset tersebut sudah tidak dimanfaatkan atau dibutuhkan lagi oleh Pemkab. Selama dua dekade digunakan sebagai KUA Banyuglugur juga tidak ada persoalan,” kata Kepala Kantor Kemenag Situbondo, Muhammad Mudhofar.
Mudhofar menambahkan, kondisi bangunan KUA Banyuglugur saat ini sudah tidak memenuhi standar pelayanan modern. Selain ruang yang terbatas, sejumlah bagian bangunan juga mengalami kerusakan. “Bangunan sudah tidak memadai dari sisi ruang pelayanan dan sebagian kondisinya juga mengalami kerusakan. Ini tentu berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa upaya renovasi maupun pembangunan ulang tidak bisa dilakukan selama status aset masih milik Pemkab. Karena itu, pihaknya mendorong adanya pelepasan aset agar pembangunan dapat segera dilaksanakan. “Untuk mengajukan anggaran renovasi, status aset harus milik Kemenag. Oleh karena itu, diperlukan pelepasan aset Pemkab agar bisa kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Mudhaffar juga menjelaskan bahwa kejelasan status aset menjadi kunci utama dalam pengembangan layanan kepada masyarakat. Secara ideal, lahan yang dibutuhkan untuk menunjang pelayanan KUA minimal seluas 600 meter persegi agar memenuhi standar fasilitas yang representatif.
“Permohonan anggaran dari Kemenag tidak bisa direalisasikan jika status aset masih milik Pemkab atau belum beralih ke Kemenag,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Situbondo, Taufik Amin, menyampaikan bahwa hibah aset kepada Kemenag pada prinsipnya memungkinkan sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun, hingga saat ini dinilai belum terdapat urgensi yang mendesak untuk dilakukan hibah, mengingat Kemenag masih diperbolehkan menggunakan aset tersebut.
“Sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya, dan tidak ada masalah karena Pemkab sudah mempersilakan KUA menggunakan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, jika dihibahkan, Pemkab akan kehilangan aset milik daerah. Oleh karena itu, proses hibah harus melalui persetujuan bupati serta kajian lebih lanjut. “Kalau dihibahkan, jelas Pemkab akan kehilangan aset. Kami akan membentuk tim untuk melakukan kajian terkait urgensinya dan melihat ada atau tidak potensi kerugian negara,” jelasnya.
Taufik juga menegaskan bahwa aset tersebut bukan tidak dimanfaatkan, melainkan saat ini sedang digunakan oleh Kemenag untuk operasional KUA Banyuglugur. “Kami sudah melakukan survei ke lokasi di Banyuglugur. Selain itu, ada juga investor yang masuk untuk rencana pembangunan charging station di titik tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Situbondo, H. Faisol, mendorong agar permohonan hibah aset tersebut segera direalisasikan agar renovasi gedung KUA bisa dilakukan. “Ini untuk kepentingan masyarakat Situbondo. Mengingat kondisi gedung KUA Banyuglugur sudah tidak representatif sebagai tempat pelayanan, maka sebaiknya segera direalisasikan,” ujarnya.
Faisol menambahkan, hibah aset menjadi syarat utama untuk pengajuan anggaran renovasi ke pemerintah pusat. “Kendalanya saat ini status aset masih milik Pemkab. Maka, perlu adanya hibah agar anggaran renovasi bisa direalisasikan,” ungkapnya.
Faisol berharap mekanisme hibah dapat segera diproses karena menyangkut pelayanan masyarakat. Apalagi, payung hukum sudah jelas melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang memperbolehkan hibah untuk fasilitas keagamaan. “Jadi, saya kira ini bisa segera direalisasikan,” tegasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono