Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Eks Honorer RSUD Situbondo Divonis 1,8 Tahun! Nekat Gasak Uang Rp20 Juta Demi Cicilan Motor

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 6 Mei 2026 | 18:58 WIB
SIDANG MALING: Jaksa membawa berkas ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (6/5). (HUMAIDI/JPRS)
SIDANG MALING: Jaksa membawa berkas ke ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (6/5). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Rizky Noer, mantan karyawan honorer RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo, divonis 1,8 tahun penjara, Selasa lalu (5/5). Pria 20 tahun itu terbukti bersalah dengan menggelapan uang milik rumah sakit Rp 20 juta.

Ketua Majelis Hakim PN Situbondo, Haris Suharman Lubis, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa dihukum 1,8 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Situbondo yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa adalah sikap yang sopan dan jujur dalam memberikan keterangan selama proses persidangan berlangsung. Menanggapi putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.

"Kami masih pikir-pikir terkait vonis 1,8 tahun terhadap terdakwa," kata Kasi Pidum Kejari Situbondo, Indra.

Diberitakan sebelumnya (11/12/2025), Rizky yang bertugas di bagian loket pembayaran, nekat menggasak uang tunai Rp 20 juta dari laci kerjanya. Pencurian dilakukan karena terdesak pembayaran cicilan sepeda motor.

Aksi nekat tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian. Rekaman tersebut menjadi bukti kuat bagi pihak manajemen rumah sakit untuk melaporkan Rizky ke Mapolres Situbondo,  hingga kasusnya bergulir ke meja hijau. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #pencurian