Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Mangaran, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka

Moh Humaidi Hidayatullah • Minggu, 10 Mei 2026 | 19:59 WIB
BARANG BUKTI: Anggota Polres Situbondo menghitung barang bukti sabung ayam di halaman depan Mapolres Situbondo, Sabtu malam (9/5). (HUMAIDI/JPRS)
BARANG BUKTI: Anggota Polres Situbondo menghitung barang bukti sabung ayam di halaman depan Mapolres Situbondo, Sabtu malam (9/5). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Empat penjudi sabung ayam ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga orang lain berstatus saksi sudah dipulangkan. Itu disampaikan Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, Minggu (10/5).

Dia menegasakan, anggota Satreskrim Polres Situbondo berhasil membubarkan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Mangaran, Rabu lalu (6/5). Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat sebagai pelaksana dan penombok judi sabung ayam.

“Dalam penggrebekan polisi mengamankan tujuh orang dari arena sabung. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang dan tiga orang berstatus sebagai saksi sudah dipulangkan,” ungkap Agung.

Dikatakan, satu orang diduga berperan sebagai pelaksana sekaligus pencatat taruhan, sedangkan tiga lainnya diduga sebagai penombok.

“Perannya beda-beda, ada yang nyatat taruhan, ada yang tukang nombok taruhan,” tutur AKP Agung.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari arena perjudian tersebut, diantaranya puluhan sepeda motor, ayam aduan, kurungan ayam, karpet, buku catatan taruhan, sejumlah handphone, hingga perlengkapan sabung ayam lainnya.

“Anggota kami berhasil mengamankan 28 unit motor, 10 ekor ayam aduan, enam kurungan, sejumlah karpet, lima unit ponsel,”” tutur Agung.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menegaskan penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

“Iya, kita melaksanakan penindakan karena adanya laporan dari warga yang memang merasa lingkungannya terganggu. Banyak warga berkumpul, kemudian yang dikhawatirkan adalah terjadinya tindak pidana lainnya,” kata AKBP Bayu.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena sudah jelas dilarang oleh hukum. Apapun bentuk judi sudah diatur dalam hukum positif indonesia dan dilarang keras.

“Tidak melihat seberapa besar nominal yang ditaruhkan, tetapi karena itu adalah delik formil, selama masyarakat Indonesia melakukan tindak pidana judi, itu sudah masuk dalam unsur tindak pidana perjudian,” tegasnya.

Kapolres Situbondo juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian, kriminalitas, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan digital melalui aplikasi Super App Polri.

“Kalau memang ada warga mengetahui adanya praktik sabung ayam laporkan saja, nanti pasti kami amankan,” tutup Kapolres AKBP Bayu. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #polres situbondo #judi ayam