RADARSITUBONDO.ID - Anggota Polsek Kapongan mendatangi kegiatan arisan sabung ayam di salah satu rumah warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Sabtu malam (9/5). Polisi membubarkan giat tersebut agar peserta arisan tidak terlibat judi sabung ayam. Bahkan peserta arisan diminta mendatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam penertiban tersebut, polisi langsung menghentikan seluruh kegiatan arisan yang diikuti sejumlah warga. Peserta diminta berhenti dan diberi peringatan keras.
“Jika di kemudian hari masih diketahui menggelar kegiatan serupa, harus siap menerima konsekuensi hukum,” ujar Saiful Bahri salah satu peserta arisan, Minggu (10/5).
Kata dia, langkah tegas tersebut diambil untuk mencegah arisan tren ayam berubah menjadi sarang praktik perjudian. Pemilik rumah selaku penyelenggara juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai untuk menghentikan total kegiatan tersebut.
"Pemilik tempat arisan sabung juga diminta bikin surat pernyataan. Intinya kalau arisan sabung ayam dilakukan lagi bakal kena sanksi pidana," ucap Saiful.
Dia mengaku arisan yang digelar tiap pekan itu murni perkumpulan pecinta ayam jago. Bagi setiap peserta arisan hanya bayar Rp 10 ribu per pertemuan. “Dana itu ditabung untuk kebutuhan ayam, bukan untuk judi,” ujarnya.
Kanitreskrim Polsek Kapongan, Aiptu Anas membenarkan penertiban tersebut. Yang didatangi ada dua lokasi. "Iya kami hanya menertibkan arisan sabung ayam agar tidak mengarah ke perjudian," kata Anas, singkat. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono