Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Makarim, Kini Jalani Tahanan Rumah di Dharmawangsa

Bayu Shaputra • Selasa, 12 Mei 2026 | 11:32 WIB
Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim.

 

RADARSITUBONDO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Keputusan tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (11/5) malam. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan permohonan pengalihan jenis penahanan dikabulkan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek hukum dalam perkara tersebut.

“Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan,” ujar Purwanto saat membacakan penetapan di ruang sidang.

Baca Juga: Libur Kenaikan Yesus Kristus, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Empat Hari

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan status penahanan Nadiem dialihkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah. Dengan keputusan itu, terdakwa tidak lagi menjalani masa penahanan di rutan, melainkan diwajibkan tetap berada di kediamannya selama proses hukum berlangsung.

“Dua, mengalihkan jenis penahanan Nadiem Anwar Makarim dari tahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi tahanan rumah,” tegas hakim.

Majelis hakim juga menetapkan lokasi pelaksanaan tahanan rumah berada di kediaman Nadiem yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selama menjalani tahanan rumah, terdakwa diwajibkan berada di lokasi tersebut selama 24 jam penuh dan tidak diperkenankan meninggalkan tempat tanpa izin dari pihak berwenang.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 12 Mei 2026 Turun Serentak! K24 Jadi Sorotan, Mending Beli atau Jual?

Selain menetapkan pengalihan status penahanan, hakim turut memerintahkan penggunaan alat pemantau elektronik yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ketentuan itu diberlakukan guna memastikan terdakwa tetap mematuhi seluruh syarat selama menjalani tahanan rumah.

“Terdakwa wajib bersedia dipasangkan alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan dilarang melepaskan, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya,” lanjut hakim.

Baca Juga: Napoli Gagal Kunci Tiket Liga Champions Usai Dikalahkan Bologna di Kandang

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.

Jaksa penuntut umum menyebut dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional.

Selain dugaan kerugian negara, jaksa juga mendakwa Nadiem menerima keuntungan pribadi senilai Rp 809,59 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 12 Mei 2026 Jatuh Serentak! Antam, UBS, Galeri 24 Kompak Turun dari Kemarin

Dalam surat dakwaan, jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Bayu Shaputra
#Tahanan rumah #kasus Chromebook #Nadiem Makarim