Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Syekh Ahmad Al Misry Diduga Sembunyikan Kewarganegaraan Mesir, Polri Ajukan Red Notice Interpol

Bayu Shaputra • Selasa, 12 Mei 2026 | 14:32 WIB
Syekh Ahmad Al Misry. (Dok: instagram)
Syekh Ahmad Al Misry. (Dok: instagram)

 

RADARSITUBONDO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang menjerat penceramah Syekh Ahmad Al Misry memasuki babak baru.

Selain telah berstatus tersangka dan masuk dalam pencarian aparat penegak hukum, Bareskrim Polri kini mendalami dugaan adanya kewarganegaraan Mesir yang disembunyikan dari Pemerintah Indonesia.

Informasi tersebut diungkap Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, Syekh Ahmad seharusnya hanya berstatus sebagai warga negara Indonesia. Namun, dalam perkembangan penyelidikan ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan juga memiliki kewarganegaraan Mesir.

”Kewarganegaraan beliau (Syekh Ahmad) harusnya Indonesia, tetapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesir-nya,” ungkap Untung, Selasa (12/5).

Baca Juga: El Clasico Memanas, Unggahan Kylian Mbappe Saat Real Madrid Kalah dari Barcelona Picu Kemarahan Fans

Polri kini terus melakukan langkah hukum untuk memburu keberadaan Syekh Ahmad Al Misry. Salah satu upaya yang ditempuh adalah pengajuan red notice melalui Interpol. Pengajuan tersebut dilakukan melalui Divhubinter Polri dan saat ini masih dalam proses administrasi internasional.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan proses pengajuan red notice telah berjalan melalui portal Interpol. Di saat bersamaan, pihaknya juga melakukan komunikasi dengan otoritas Mesir guna memastikan status kewarganegaraan Syekh Ahmad.

”Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal interpol. Sedang kami komunikasi juga kepada otoritas di Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata Ricky.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini 12 Mei 2026 Cerah, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Jakarta Selatan dan Timur

Menurut dia, status kewarganegaraan Indonesia milik Syekh Ahmad telah terverifikasi. Syekh Ahmad diketahui memperoleh status Warga Negara Indonesia melalui jalur naturalisasi karena menikah dengan perempuan asal Indonesia. Meski demikian, aparat masih mendalami kemungkinan adanya kewarganegaraan lain yang dimiliki tersangka.

”Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri telah meningkatkan status Syekh Ahmad Al Misry dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

Baca Juga: Petisi Arne Slot Out Tembus 1 Juta Tanda Tangan, Fans Liverpool Murka usai Imbang Lawan Chelsea

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penyidik terus melakukan penanganan perkara dengan fokus pada perlindungan korban serta pemenuhan proses hukum. Perkembangan penanganan perkara juga telah disampaikan kepada pelapor maupun korban melalui mekanisme resmi penyidikan.

”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan,” ujar Trunoyudo pada Jumat (24/4).

Baca Juga: Napoli Gagal Kunci Tiket Liga Champions Usai Dikalahkan Bologna di Kandang

Pemberitahuan perkembangan penyidikan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO. Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan hasil gelar perkara yang menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka.

”Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” jelasnya.

Editor : Bayu Shaputra
#Bareskrim Polri #Syekh Ahmad Al Misry #red notice interpol #kasus pelecehan santri