RADARSITUBONDO.ID - Sidang lanjutan kasus BBM solar subsidi ilegal di Pengadilan Negeri Situbondo, memasuki agenda pemeriksaan saksi meringankan dua terdakwa, Roni dan Agus. Yang diambil keterangan kali ini adalah dua istri para terdakwa.
Fakta dalam sidang, istri kedua terdakwa menegaskan bahwa Roni dan Agus mau bekerja sebagai penjaga gudang penimbunan BBM solar karena memang tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pekerjaan tiap hari serabutan, kebanyakan melaut. Bahkan dua-duanya tidak lulus SD,” ujar kuasa hukum dua terdakwa, Deristiawan Putra Nugraha, Selasa (12/5).
Dikatakan, dua terdakwa disebut kenal dengan Alianwar dan diajak bekerja. Jabatannya hanya sebagai karyawan yang memindah BBM solar dari tumpu yang ada di gudang milik alianwar ke tangki BBM solar ilegal yang sudah disiapkan Ali anwar.
“Klien kami ini bukan sopir yang mengimbal bbm dari spbu lalu ditimbun di gudang. Tapi murni hanya bagian menjaga gudang. Paling hanya bantu pindah BBM dari tumpukan di gudang ke truk tangki. Itupun tidak kenal pada sopir truk tangki,” kata Deri.
Seharusnya yang lebih tepat untuk diamankan adalah sopir truk BBM yang keluar masuk SPBU mengambil solar dengan volume yang sangat banyak. Tentu karyawan SPBU juga harus masuk dalam rentetan turut serta menjual BBM solar pada pengguna penimbun ilegal.
“Dalam fakta sidang karyawan SPBU menerima fee dari pengimbal BBM solar. Jadi yang lebih tepat diamankan dan ditahan adalah sopir truk. Faktanya semua sopir tidak diamankan,” ucap Deri.
Pekan depan sudah memasuki tuntuntutan jaksa penuntu umum (JPU) Harapannya dua terdakwa dituntut bebas. Sebab apa yang didakwakan JPU tidak ada korelasinya sama sekali dan tidak relevan.
“Bunyi dakwaannya adalah pengangkutan, sedangkan posisi terdakwa hanya sebatas karyawan yang memindahkan BBM solar dari tumpu ke tangki, bukan sebagai sopir,” tegas Deristiawan Putra Nugraha. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono