Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Sebut Tuntutan Jaksa KPK Tidak Masuk Akal

Bayu Shaputra • Selasa, 19 Mei 2026 | 12:00 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer menghadapi sidang tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5). (JawaPos.com)
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer menghadapi sidang tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5). (JawaPos.com)

 

RADARSITUBONDO.ID - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, mengaku menyesal setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama lima tahun terhadap dirinya.

Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Kecam Israel Tahan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Pernyataan tersebut disampaikan Noel usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam (18/5).

Dalam keterangannya, Noel menyinggung adanya perbedaan hukuman dalam sejumlah perkara korupsi yang menurutnya tidak sebanding dengan nilai kerugian maupun nominal perkara.

“Bayangkan, (terdakwa lain) yang korupsi Rp 75 M (miliar) hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (menerima) Rp 3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun,” ujar Noel kepada awak media.

Baca Juga: Cara Unik Kapolres Situbondo Rangkul Gen Z, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Andalkan Konten Kreatif

Noel menilai tuntutan yang diajukan jaksa KPK terlalu berat. Dia juga mengaku tidak memahami dasar pertimbangan hukum yang digunakan dalam menyusun tuntutan terhadap dirinya.

Menurut dia, hukuman penjara selama beberapa tahun tetap menjadi beban berat bagi siapa pun yang menjalaninya.

“Ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti ini cara berpikirnya tuh. Gitu. Ya jujur aja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh. Apalagi sekian banyak?” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Noel menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dirinya bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Dia mengklaim berbagai kebijakan yang dijalankannya sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Permintaan Membludak! Harga Sapi Kurban Tembus Rp 40 Juta Jelang Idul Adha

“Saya bingung, kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden, tidak ada kerugian negara. Tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun. Gitu lho,” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Noel Ebenezer dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

Selain pidana pokok, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar. Pembayaran uang pengganti tersebut wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Senar Layangan Makan Korban Lagi, Warga Besuki Alami Luka Sayatan di Hidung

Dalam persidangan, jaksa meyakini Noel menerima aliran dana sebesar Rp4,435 miliar. Nilai tersebut terdiri atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp1 miliar, gratifikasi senilai Rp3,435 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scramble bernomor polisi B 4225 SUQ dengan nilai Rp600 juta yang disebut berasal dari Irvian Bobby Mahendro.

Meski demikian, jaksa menyebut sebagian uang yang diterima Noel telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK dengan total mencapai Rp3 miliar.

Baca Juga: Laka Beruntun di Jangkar Tewaskan Pencari Rumput, Sopir Truk Tangki Terjepit Dasbor

Atas perbuatannya, Noel dituntut melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Bayu Shaputra
#Noel Ebenezer #kasus korupsi K3 #jaksa KPK