Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dua Terdakwa Solar 42 Ton Dituntut 3,5 Tahun, Pengacara Singgung Kasus Ari Pocet yang Hanya 8 Bulan

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 19 Mei 2026 | 19:40 WIB
Agus Efendi dan Ahmad Roni dua terdakwa kasus BBM Solar 42 ton dituntut 3,5 tahun atau tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (19/5). (humaidi/jprs)
Agus Efendi dan Ahmad Roni dua terdakwa kasus BBM Solar 42 ton dituntut 3,5 tahun atau tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (19/5). (humaidi/jprs)

RADARSITUBONDO.ID - Agus Efendi dan Ahmad Roni dua terdakwa kasus BBM Solar 42 ton dituntut 3,5 tahun atau tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (19/5). Pengacara dua terdakwa mengaku sangat kecewa. Dia kemudian membandingkankan dengan kasus Ari Pocet yang pernah dituntut delapan bulan penjara dengan kasus serupa.

Kuasa Hukum dua terdakwa, Unggul Satrio Nugroho mengaku terkejut dengan tuntutan jaksa yang menjatuhkan hukuman hingga 3,5 tahun penjara kepada dua terdakwa. Padahal, kedua kliennya hanya berstatus karyawan biasa. "Jujur kami sangat syok mendengar tuntutan dari jaksa yang memberi tuntutan hingga 3,5 tahun," katanya.

Dia menegaskan, dalam fakta persidangan sebelumnya terungkap bahwa dua terdakwa hanyalah karyawan, bukan pengelola apalagi pemilik usaha. Tugas mereka terbatas pada pekerjaan yang diperintahkan atasan, yakni memindah tempat ke tangki berwarna biru putih. Bahkan, kedua terdakwa tidak mengetahui siapa sopir truk karena sopirnya selalu berganti-ganti.

"Kemudian, dalam fakta persidangan gudang bukan milik terdakwa, otomatis usaha bukan milik terdakwa. Tapi dua terdakwa menyebut Ali Anwar," ujarnya.

Unggul Satrio Nugroho, juga menyoroti upah kedua terdakwa yang dinilai sangat minim. Mereka hanya menerima gaji Rp 150 ribu per order, tidak setiap hari. Saat ada orderan, ada tambahan Rp 20 ribu. Total penghasilan dalam satu pekan hanya sekitar Rp 500 ribu. “Kerjanya tidak menetap, hanya sebatas kerja saat ada intruksi dari atasan baru kerja,” tegasnya.

Mendengar tuntutan JPU, pengacara asal Bandung itu membandingkan tuntutan tersebut dengan kasus Ari Pocet. Menurutnya, Ari Pocet yang diduga berstatus pemilik usaha, tempat, dan pemodal hanya dituntut delapan bulan penjara dan divonis tujuh bulan dalam kasus yang sudah terjadi sebelumnya."Jika dibandingkan dengan kasus Ari Pocet sangat jauh," katanya.

Selanjutnya, tim kuasa hukum akan menganalisis pertimbangan yang mendasari tuntutan tersebut. Mereka berencana menyampaikan nota jawaban pada sidang selanjutnya. "Langkah ke depan, kami akan menganalisa dulu, pertimbangan tuntutan seperti apa. Nanti kami akan memberikan nota jawaban di sidang selanjutnya. Kami akan maksimalkan untuk menjawab tuntutan dari jaksa penuntut umum. Kita akan maksimalkan di pembelaan," tegas Unggul Satrio Nugroho. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #bbm ilegal #solar ilegal