Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Konflik Nelayan Gardan dan Selerek di Panarukan Berakhir Damai

Moh Humaidi Hidayatullah • Senin, 25 Mei 2026 | 20:03 WIB
MEDIASI: Kasatpolairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa bersama Kapolsek Panarukan IPTU Harsono menjembatani perselisihan nelayan gardan dan selerek di Balai Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Senin (25/5). (HUMAIDI/JPRS)
MEDIASI: Kasatpolairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa bersama Kapolsek Panarukan IPTU Harsono menjembatani perselisihan nelayan gardan dan selerek di Balai Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Senin (25/5). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Dua kubu nelayan selerek dan nelayan gardan yang terlibat konflik berkumpul di Kantor Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Senin (25/5). Hasil dari mediasi yang dipimpin oleh anggota Satpolairud Polres Situbondo berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan.

Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa, mengatakan bahwa masalah bermula saat nelayan pengguna alat tangkap gardan diduga menangkap ikan di sekitar rumpon milik nelayan selerek.

“Kasus gardan masuk ke wilayah nelayan lokal memang rentan menimbulkan konflik. Begitu ada gardan yang masuk ke wilayah tangkap nelayan lokasi pasti membuat nelayan lokal tidak terima,” ujar AKP Gede.

Menindaklanjuti adanya potensi gesekan antar nelayan di wilayah perairan Panarukan, Satpolairud Polres Situbondo menggelar mediasi antara kelompok nelayan gardan dan selerek di Kantor Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

“Kehadiran Polri untuk menjadi penengah agar persoalan antar nelayan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. alhamdulillah kedua kubu sudah saling memahami hingga konflik selesai secara kekeluargaan,” cetus AKP Gede.

Dalam kesepakatan tersebut, lanjut AKP Gede, nelayan pengguna alat tangkap aktif seperti gardan tidak diperbolehkan menebar jaring di bawah jarak empat mil laut dari bibir pantai. Apabila terjadi pelanggaran, penyelesaian akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Alat tangkap aktif memiliki jalur operasional tersendiri. Tujuannya agar aktivitas melaut berjalan tertib, tidak saling mengganggu, dan tetap menjaga keharmonisan antar nelayan,” tutur mantan Kapolsek Asembagus.

Sementara itu, Heri Prayitno perwakilan nelayan mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan Polres Situbondo. Sebab kalau konflik sampai berlanjut ke ranah hukum persoalan bisa menjadi tambah panjang.

“Kami berterima kasih kepada Polres Situbondo dan semua pihak karena konflik antar nelayan diselesaikan dengan baik dan damai,” pungkas Prayitno. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#situbondo #konflik #nelayan