RADARSITUBONDO.ID - Ungkap kasus dugaan penimbunan 42 ton BBM solar yang dilakukan Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, dikeluhkan. Sebab sudah 121 hari anggota Polri belum meringkus Alianwar terduga pemilik usaha BBM illegal di Kecamatan Panarukan yang berhasil melarikan diri. Bahkan dua karyawan sudah menjadi terdakwa dan dituntut 3,5 tahun kurungan penjara.
Hendriyansyah, SH. MH., salah satu pengacara di Kota Santri mengatakan, dirinya sangat prihatin dengan upaya Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri yang sangat lamban untuk meringkus Alianwar. Padahal kalau mereka bekerja lebih serius, tidak butuh waktu satu bulan Alianwar sudah bisa diringkus.
“Itu kasus BBM solar yang diamankan diduga hanya pionnya saja. Kan pengusaha aslinya adalah Alianwar. Kenapa Alianwar belum ditemukan juga. Ini kan sudah 121 hari sejak penangkapan dua karyawan (Agus Efendi dan Ahmad Roni),” ujar Hendri, pada jurnalis Jawa Pos Radar Situbondo, Rabu (27/5).
Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Migas, undang-undang tersebut dengan jelas mengatur bahwa pihak yang menjual, mengalihkan, membeli, menampung, hingga menyalahgunakan BBM tanpa hak seharusnya diproses hukum.
“Jadi saya mendesak Polri agar proses kasus BBM terus dikawal. Tidak hanya selesai mengamankan 2 terdakwa,” ungkap Hendri.
Kata dia, jika Alianwar tak kunjung ditahan maka pembeli bbm solar illegal tidak akan pernah terungkap. Terbukti dari sekian sidang, dua terdakwa tidak bisa mengungkap BBM solar di distribusikan dan dijual kemana. Sebab yang mengatur semua jual beli diduga kuat adalah Alianwar.
“Betapa sadisnya jika yang ditahan hanya dua karyawan, sedangkan otaknya tak kunjung diringkus. Jangan-jangan hanya dua terdakwa yang mau dijadikan tumbal,” cetus Hendri.
Selain pemilik usaha haram, pengusutan juga diarahkan ke karyawan SPBU. Dia menyebut karyawan SPBU yang diduga terlibat meloloskan penimbunan solar ilegal harus ikut diproses hukum.
“Karyawan SPBU juga harus diproses. Sebab mereka juga ikut terlibat meloloskan dugaan penimbunan solar ilegal. SPBU harus diusut. Kan karyawan itu dapat upah juga. Terungkap dalam sidang kan?” tegas Hendri.
Sementara itu, kuasa hukum dua terdakwa Unggul Satrio Nugroho, menegaskan, sidang dua kliennya sudah memasuki tahapan replik dan duplik. Namun sidang hari selasa lalu (26/5) ditunda. “Sidang klien kami tinggal replik duplik, harusnya selasa lalu. Tapi ditunda,” pungkas Satrio. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono