RADARSITUBONDO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo resmi menonaktifkan sementara tiga kepala desa (kades) yang diduga merugikan keuangan negara. Pasalnya, mereka belum mengembalikan hasil temuan Inspektorat terkait anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024.
Tiga kepala desa yang dinonaktifkan yakni Mansur (Kades Jangkar, Kecamatan Jangkar), Suliyanto (Kades Rajekwesi, Kecamatan Kendit), dan Suriji (Kades Kayuputih, Kecamatan Panji). Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara telah diserahkan melalui camat masing-masing kepada ketiga kepala desa tersebut. “Sanksi pemberhentian sementara ini diberikan karena mereka tidak kunjung mengembalikan uang negara tersebut,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmadji.
Dia merinci bahwa Kepala Desa Jangkar memiliki tanggungan Dana Desa sebesar Rp 740 juta, Desa Rajekwesi sebesar Rp 540 juta, dan Desa Kayuputih sebesar Rp 190 juta. Angka tersebut merupakan temuan anggaran Dana Desa tahun 2025, sementara data tahun 2024 masih belum diterima. “Kemungkinan besar pada tahun anggaran 2024 atau sebelumnya juga ada yang belum dikembalikan,” imbuhnya.
Menurut Imam, apabila dalam proses pemeriksaan Inspektorat ketiga kepala desa tersebut tetap tidak mengembalikan dana desa yang diduga disalahgunakan, maka kasusnya akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Jika dalam proses di Inspektorat ketiga kades tersebut tetap tidak bisa mengembalikan dana desa yang diduga disalahgunakan, kami akan menyerahkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7 yang mengatur sanksi administratif bagi kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. “Saat ini, DPMD Situbondo telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Inspektorat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Imam menegaskan, pemberhentian sementara terhadap tiga kepala desa itu tidak menghapus proses hukum maupun kewajiban pengembalian dana. Ketiganya tetap diwajibkan mengembalikan anggaran Dana Desa yang menjadi temuan Inspektorat. “Kalau total jumlah uang yang menjadi temuan Inspektorat dan harus dikembalikan, datanya ada di Inspektorat. Tapi uang itu harus dikembalikan dalam waktu tertentu,” ucap Imam Darmadji.
Dia juga menambahkan, camat di masing-masing wilayah memiliki kewajiban untuk terus mengingatkan agar dana desa yang menjadi temuan Inspektorat segera dikembalikan. Jika tidak dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan, ketiga kepala desa tersebut terancam diberhentikan secara permanen. “Kalau dalam waktu tertentu anggaran dana desa yang menjadi temuan Inspektorat belum dikembalikan, maka ketiga kades akan diberhentikan tetap,” tegasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono