RADARSITUBONDO.ID – Pertemuan dengan Direktur Utama PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PT PMMP) di Kantor DPRD, Jumat (29/5) sore, belum juga menghasilkan penyelesaian masalah eks karyawan secara menyeluruh. Pihak perusahaan tetap menyatakan akan membayar tunggakan hak keuangan eks karyawan melalui skema cicilan.
Direktur Utama PT PMMP, Martinus Soesilo menilai skema pembayaran tersebut dinilai belum dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Kondisi keuangan perusahaan yang masih terpuruk membuat manajemen mengaku belum mampu melunasi seluruh tunggakan secara sekaligus kepada para eks karyawan. “Pinginnya cepat selesai. Mohon doanya semuanya agar masalah ini segera dapat diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, salah satu perwakilan eks karyawan, Humaidi, meminta agar pembayaran jika kembali dilakukan dengan sistem cicilan, maka harus disertai komitmen yang jelas dan dituangkan dalam berita acara. Perlu ada mekanisme pengawasan serta konsekuensi apabila perusahaan tidak menjalankan kesepakatan tersebut.
Dia mengaku tidak mempermasalahkan pembayaran secara bertahap, selama nominal dan jadwal pembayarannya jelas. Sebab, selama ini beberapa kesepakatan pembayaran cicilan dinilai tidak berjalan sesuai komitmen. “Saya hanya ingin perusahaan itu berkomitmen. Bukan membayar dengan cicilan, satu minggu dibayar, kemudian beberapa bulan berikutnya tidak ada pembayaran. Bukan seperti itu,” katanya.
Humaidi menegaskan, apabila terdapat komitmen yang jelas, misalnya pembayaran sebesar Rp 1 juta atau minimal Rp 500 ribu setiap bulan, baik dibayarkan mingguan maupun dua mingguan, maka para eks karyawan dapat menerimanya. “Monggo kami akan terima, tetapi syaratnya harus ada komitmen yang jelas agar persoalan ini cepat selesai,” imbuhnya.
Di sisi lain, kuasa hukum eks karyawan PT PMMP, Dwi Anggi Septiawan, menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Meskipun mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Situbondo telah menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk pembayaran gaji secara bertahap, persoalan pesangon tetap akan dilanjutkan ke ranah hukum.
Menurut Anggi, upaya bipartit dan tripartit sebelumnya telah dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Karena itu, pihaknya tetap menunggu putusan pengadilan terkait penyelesaian hak-hak para pekerja. “Klausul mengenai pesangon tetap kami tindak lanjuti. Jadi, kami tetap mematuhi dan menunggu putusan pengadilan mengenai hasil mediasi ini,” ujarnya.
Anggi juga menjelaskan, salah satu poin hasil mediasi menyebutkan bahwa gaji eks karyawan yang datanya telah diverifikasi akan dibayarkan secara bertahap oleh perusahaan sebesar Rp 500 ribu per bulan hingga seluruh kewajiban tersebut terselesaikan. “Poinnya adalah gaji eks karyawan PT PMMP akan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp500 ribu sampai selesai,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, Hari Budi Prasetyo, mengatakan mediasi kali ini berlangsung lebih serius karena dihadiri langsung oleh Direktur Utama PT PMMP, Martinus Soesilo. Selain itu, seluruh hasil kesepakatan juga telah dituangkan dalam berita acara dan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh semua pihak.
Ke depan DPRD Situbondo juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut agar berjalan sesuai komitmen yang telah dibuat. “Alhamdulillah hari ini Komisi IV kembali memediasi polemik yang terjadi di PT PMMP. Yang dihadiri langsung oleh direktur utama, sehingga keputusan-keputusan yang diambil hari ini insyaallah tidak akan meleset lagi,” kata Prasetyo.
Dia menjelaskan, kondisi perusahaan saat ini memang belum memungkinkan untuk melaksanakan seluruh putusan PHI secara sekaligus. Namun demikian, manajemen dinilai memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para pekerja melalui sistem pembayaran bertahap.
“Perusahaan tidak bisa melaksanakan seluruh putusan PHI secara langsung. Namun ada iktikad baik dari perusahaan untuk melunasi kewajibannya secara mencicil dan hal itu telah disetujui oleh para karyawan,” ujarnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono