RADARSITUBONDO – Prada Royhan, oknum TNI AL yang diduga menganiaya pemuda sipil, sudah ditahan di ruang tahanan Denpom Lanal Banyuwangi. Kemarin (3/6), penyidik Denpom Lanal juga memanggil tunangan terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
Dandenpom Lanal Banyuwangi, Kapten Laut PM Agus Waluyo, menegaskan, begitu mendapat pengaduan dari korban penganiayaan, pihaknya langsung mengambil tindakan.
"Untuk penanganan perkara kita laksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap Kapten Laut PM Agus Waluyo, melalui sambungan telepon seluler kepada Jawa Pos Radar Situbondo.
Dikatakan, sebagai bukti gerak cepat, terduga pelaku sudah dimasukkan sel tahanan Denpom Lanal Banyuwangi. Masa penahanan sementara ditetapkan selama 20 hari.
"Terduga pelaku sudah dimasulkan sel sejak kemarin (2/6) hingga 21 Juni," tegas Kapten Laut PM Agus Waluyo.
Tak hanya itu, penyidik Denpom Lanal juga terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Teranyar adalah memeriksa tunangan Prada Royhan.
"Sebelumnya kami sudah periksa korban dan dua saksi. Hari ini (kemarin) kami periksa tunangan terduga pelaku," tutup Kapten Laut PM Agus Waluyo. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono