RADARSITUBONDO – Komisi I DPRD Situbondo meninjau langsung lokasi yang menjadi objek perselisihan antara warga dan PT Budidaya Tampora di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Selasa (2/6) sore. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan dengan pihak perusahaan.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung titik-titik lahan yang menjadi objek sengketa. Langkah itu diambil menyusul laporan warga yang mengaku telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun, namun kini lahan tersebut diklaim sebagai milik perusahaan. DPRD berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan titik temu dan memperoleh solusi yang adil bagi semua pihak.
“Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya saat warga mengadu kepada kami di Kantor DPRD beberapa waktu lalu,” kata Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto, Rabu (3/6).
Menurut Rudi, masyarakat mengaku telah mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 29 hingga 30 tahun. Karena itu, warga merasa memiliki hak untuk tetap mengelola tanah tersebut karena selama ini menjadi sumber penghidupan mereka. “Namun, pihak perusahaan menyatakan bahwa secara hukum lahan tersebut merupakan hak mereka karena memiliki dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU),” imbuhnya.
Rudi menjelaskan, pokok persoalan terletak pada status HGU yang diklaim perusahaan, khususnya HGU Nomor 1, 2, 3, dan 4. Oleh karena itu, DPRD bersama pihak pertanahan melakukan pengecekan guna memastikan posisi lahan yang disengketakan.
“Nantinya ATR/BPN akan melakukan analisis terkait posisi tanah, koordinat, hingga luas lahan. Dari situ status tanah bisa diketahui secara lebih pasti,” jelasnya.
Rudi mengungkapkan, hingga saat ini Komisi I baru mendengar keterangan dari salah satu pihak, yakni masyarakat. Saat peninjauan lapangan, pihak PT Budidaya Tampora hanya diwakili oleh perwakilan perusahaan. Karena itu, DPRD juga akan meminta klarifikasi langsung dari pihak perusahaan agar memperoleh penjelasan secara utuh terkait persoalan tersebut.
Rudi menegaskan, fungsi Komisi I dalam persoalan ini hanya sebatas mediator. Sementara itu, keputusan hukum terkait status kepemilikan dan hak atas tanah tetap berada pada mekanisme serta lembaga yang berwenang, termasuk jalur pengadilan apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap hasil penyelesaian nantinya.
“Perlu digarisbawahi, Komisi I DPRD Situbondo hanya sebagai mediator. Kami akan mengambil langkah-langkah yang bijak serta mengedepankan penyelesaian yang baik,” tegasnya.
Rudi menambahkan, apabila nantinya ditemukan adanya tanah terlantar sesuai ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat berpeluang memperoleh akses pengelolaan lahan tersebut. Namun, jika perusahaan mampu menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah dan sesuai prosedur, maka hal itu juga harus dihormati.
“Kalau memang tanah itu benar-benar terlantar berdasarkan keputusan resmi, tentu masyarakat punya kesempatan untuk mengelolanya dan kami mendukung itu. Tetapi jika PT dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah, tentu itu juga harus dihormati. Kita tidak bisa memaksakan kehendak,” ujarnya.
Rudi juga mengakui adanya gesekan yang semakin memanas antara masyarakat dan perusahaan. Apalagi, beredar informasi bahwa kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan industri yang berpotensi menghadirkan investasi di Situbondo. Karena itu, persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menghambat rencana investasi.
“Kita ingin ada solusi yang melibatkan masyarakat. Misalnya, masyarakat bisa direkrut sebagai tenaga kerja, atau jika selama ini mereka mengelola lahan tersebut, ada mekanisme kompensasi seperti ganti rugi. Namun, itu masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan,” ungkapnya.
DPRD juga meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan provokatif yang berpotensi memicu konflik, baik dari masyarakat maupun perusahaan. “Kami meminta semua pihak menjaga kondusivitas. Jangan ada tindakan provokatif, baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan,” tegasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono