RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang diduga terlibat dalam perkara pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, status tersangka disematkan kepada Silmy Karim terkait jabatannya saat masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6).
Baca Juga: Nova Arianto Belum Puas Meski Indonesia U-19 Menang 3-0, Timor Leste Jadi Ujian Berikutnya
Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK. Mereka diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA sekaligus menerima gratifikasi.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan jabatan. Penyidik juga menerapkan Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.
Dalam OTT yang digelar Selasa (2/6) malam itu, KPK mengamankan total 18 orang. Namun, hanya delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 10 orang lainnya dipulangkan dan masih berstatus saksi.
Editor : Bayu Shaputra