RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Kamis (4/6).
Penahanan dilakukan setelah mantan Direktur Jenderal Imigrasi itu menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Silmy terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 sekitar pukul 08.38 WIB sebelum akhirnya ditahan penyidik. Hingga berita ini ditulis, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara yang menjerat pejabat tersebut.
Namun, penahanan Silmy diduga berkaitan dengan penyidikan kasus suap izin tinggal warga negara asing (WNA). Kasus itu mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah pada Selasa (2/6) malam. Dalam operasi tersebut, belasan orang turut diamankan.
Baca Juga: Nova Arianto Belum Puas Meski Indonesia U-19 Menang 3-0, Timor Leste Jadi Ujian Berikutnya
Di tengah proses hukum yang berjalan, laporan harta kekayaan Silmy Karim kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 14 Maret 2026 untuk periode 2025, Silmy tercatat memiliki total kekayaan Rp 234.596.795.910 atau sekitar Rp 234,5 miliar.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan sebanyak 11 bidang di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan nilai mencapai Rp 184,02 miliar.
Selain itu, Silmy memiliki tujuh kendaraan, antara lain Harley Davidson, Jeep CJ7, Mercedes Benz 280E, Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler, hingga Mercedes G63 tahun 2022 dengan total nilai Rp 8,47 miliar.
Baca Juga: Aljazair Bungkam Belanda di Rotterdam, Modal Berharga Menuju Piala Dunia 2026
Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 11,39 miliar, surat berharga Rp 8,69 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 31 miliar. Setelah dikurangi utang Rp 8,99 miliar, total kekayaan bersihnya mencapai Rp 234,59 miliar.
KPK masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara suap izin tinggal WNA yang menyeret jajaran Imigrasi tersebut
Editor : Bayu Shaputra