RADARSITUBONDO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua anak buahnya sebagai tersangka.
Kini, fokus penyidikan mengarah pada inventarisasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan yayasan mitra yang diduga menjadi kendaraan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah per hari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan BGN untuk mendata yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
“Kami sedang menginventarisir yayasan-yayasan yang terafiliasi dan tidak berhak menjadi mitra BGN,” ujar Syarief, Kamis (4/6).
Baca Juga: Harta Silmy Karim Jadi Sorotan Usai Ditahan KPK, Miliki Kekayaan Rp 234 Miliar
Menurut Kejagung, sejumlah yayasan yang mengelola SPPG diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi BGN. Namun, yayasan tersebut tetap lolos verifikasi karena adanya pengaturan dalam proses seleksi yang melibatkan para tersangka.
Akibat praktik tersebut, yayasan-yayasan terafiliasi disebut menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari operasional program MBG.
Syarief menjelaskan, keterkaitan para tersangka dengan yayasan tidak tercatat secara langsung. Kepemilikan dan pengendalian dilakukan melalui pihak lain sehingga tetap berada di bawah kendali Dadan dan koleganya.
“Atas nama orang lain, tetapi dikendalikan oleh para tersangka,” tegasnya.
Baca Juga: Nova Arianto Belum Puas Meski Indonesia U-19 Menang 3-0, Timor Leste Jadi Ujian Berikutnya
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Ketiganya langsung ditahan usai penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan intensif.
Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry menyatakan penetapan tersangka dilakukan karena ditemukan bukti dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG yang dikelola BGN.
Editor : Bayu Shaputra