Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

KPK Bongkar Modus Cuci Uang Kasus Izin Tinggal WNA, Tersangka Beli Rumah Pakai Kepingan Emas

Bayu Shaputra • Jumat, 5 Juni 2026 | 10:03 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Silmy Karim resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Salah satu tersangka diduga membeli rumah menggunakan kepingan emas yang berasal dari hasil pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan izin tinggal WNA yang menyeret sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, para tersangka diduga mengonversi uang hasil pemerasan menjadi kepingan emas setelah mengetahui adanya penyelidikan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Baca Juga: Luwuk Diguncang Gempa M 5,8 Jumat Pagi, Getaran Dirasakan di Sejumlah Wilayah

Salah satu tersangka, Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), disebut menggunakan emas tersebut untuk melakukan transaksi pembelian rumah.

"Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah, itu ada palet, termasuk juga barang itu juga yang sudah disita, ini pembayarannya juga tidak biasa," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6)

Menurut Setyo, metode pembayaran menggunakan kepingan emas merupakan transaksi yang tidak lazim dalam pembelian properti.

"Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas," ujarnya.

Baca Juga: Lampu Stadion Padam Saat Indonesia Hadapi Timor Leste di ASEAN U19 Boys Championship 2026, Laga Terhenti Enam Menit

Selain dugaan pencucian hasil korupsi melalui pembelian aset, KPK juga menemukan indikasi penampungan dana hasil pemerasan di sejumlah rekening bank. Bahkan, sebagian dana diduga mengalir ke rekening milik office boy (OB).

Temuan tersebut diperoleh berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil penelusuran, terdapat 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2019–2025 yang terindikasi menerima aliran dana melalui 96 rekening bank.

Nilai transaksi yang terdeteksi mencapai Rp 366,7 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian," tegas Setyo Budiyanto.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan tersangka. Mereka adalah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).

Baca Juga: Guru di Situbondo Tewas Tabrak Truk Tebu Parkir, Sang Cucu Selamat Meski Luka-Luka

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Bayu Shaputra
#Imigrasi #kpk #WNA