RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah akhirnya buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan sosok pengganti untuk jabatan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, langkah lanjutan terkait jabatan pejabat yang berstatus tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK. Dan, berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka-mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo Hadi, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (5/6).
Baca Juga: Luwuk Diguncang Gempa M 5,8 Jumat Pagi, Getaran Dirasakan di Sejumlah Wilayah
Prasetyo memastikan kasus hukum yang menjerat Silmy Karim tidak akan mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pemerintah telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Imipas Agus Andrianto guna memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.
Di tengah mencuatnya kasus korupsi yang kembali melibatkan pejabat negara, Prasetyo mengaku prihatin. Ia mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali meminta seluruh aparatur negara menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi.
“Sesungguhnya dua hari ini kita sangat sangat prihatin, terus berulang kejadian yang jelas tidak kita harapkan. Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari,” tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menduga Silmy menerima aliran dana rutin sekitar Rp 100 juta setiap pekan saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
Ketua KPK Setyo Budi menjelaskan dugaan praktik pemerasan dilakukan melalui mekanisme pengurusan izin tinggal WNA. Dugaan tersebut melibatkan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Di mana, selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Menurut KPK, uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya.
Baca Juga: ODGJ Pulih di Panarukan Dilatih Bikin Lilin, Puskesmas Beri Kesibukan Agar Tak Kambuh Lagi
KPK telah menahan delapan tersangka dalam perkara ini. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Plt Direktur Jenderal Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait layanan keimigrasian bagi WNA yang berlangsung selama beberapa tahun.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Bayu Shaputra