RADARSITUBONDO.ID – Perangkat desa dapat diberhentikan secara tetap apabila telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, perangkat desa yang masih menjalani proses hukum dan belum memperoleh putusan inkrah belum dapat diberhentikan secara definitif.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah perkara dugaan penggelapan bantuan pangan yang menjerat seorang perangkat Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan. Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses kasasi sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kasus penggelapan bantuan pangan yang menyeret perangkat Desa Sletreng atas nama Rudi saat ini masih dalam tahap kasasi, sehingga belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah," kata Imam Dharmaji, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo.
Imam menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, khususnya Pasal 14, perangkat desa diberhentikan setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2017. Pada Pasal 43 disebutkan bahwa perangkat desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Menurut Perda Nomor 8 Tahun 2015 maupun Perbup Nomor 9 Tahun 2017, perangkat desa dapat diberhentikan apabila sudah berstatus terpidana dan putusannya telah inkrah, tanpa melihat lamanya hukuman yang dijatuhkan," tegasnya.
Imam menambahkan, mekanisme pemberhentian perangkat desa diatur dalam Pasal 15 Perda Nomor 8 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kepala desa terlebih dahulu berkonsultasi dengan camat terkait rencana pemberhentian perangkat desa. Selanjutnya, camat memberikan rekomendasi tertulis yang menjadi dasar bagi kepala desa untuk menerbitkan keputusan pemberhentian. "Rekomendasi dari camat itulah yang dijadikan dasar oleh kepala desa untuk memberhentikan perangkat desa melalui keputusan kepala desa," tambahnya.
Sementara itu, RM Indra Adityo Samkusumo, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, menegaskan bahwa perkara dugaan penggelapan bantuan pangan yang menyeret Kepala Dusun Kajar, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, atas nama Rudi, masih dalam proses kasasi. "Tuntutan kami dua tahun. Putusan Pengadilan Negeri lima bulan, kemudian kami mengajukan banding dan diputus enam bulan. Karena putusan banding masih di bawah separuh tuntutan jaksa, maka kami mengajukan kasasi," ujarnya.
Menurut Indra, permohonan kasasi diajukan pada 13 April 2026. Namun, pihaknya belum mengetahui kapan Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusan kasasi tersebut. "Kapan putusan kasasi akan turun merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Kita tunggu saja hasilnya," pungkasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono