Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

KPK Dalami Komunikasi Silmy Karim dengan Andrej Frey, Diduga Terkait Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Bayu Shaputra • Selasa, 9 Juni 2026 | 09:15 WIB
Wamen Imipas Silmy Karim berompi oranye. (kpk.go.id)
Wamen Imipas Silmy Karim berompi oranye. (kpk.go.id)

 

RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penyidik menemukan informasi bahwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK) sempat berkomunikasi dengan warga negara Jerman, Andrej Frey, yang dikenal sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners atau kawasan yang kerap dijuluki “Kampung Rusia” di Bali.

Informasi tersebut kini menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan KPK untuk menelusuri kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan praktik pemerasan dalam layanan keimigrasian.

“Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansi, tetapi betul ada informasi itu,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 10 Juni 2025: Hujan Ringan Guyur Banyak Kota, Kalbar Siaga Hujan Lebat

Taufik menjelaskan, penyidik masih mendalami konteks komunikasi tersebut. KPK belum menyimpulkan apakah hubungan komunikasi antara Silmy Karim dan Andrej Frey menjadi bagian dari modus dugaan pemerasan yang saat ini tengah diusut.

“Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan,” katanya.

Nama Andrej Frey sendiri bukan sosok baru dalam perkara hukum. Pada 24 Januari 2025, Polda Bali menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di kawasan Ubud, Bali.

Selain menjabat Direktur PT Parq Ubud Partners, Andrej juga tercatat sebagai Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali.

Kasus yang kini ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara dan sembilan pihak swasta. Para pihak swasta diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.

Di tengah proses OTT, Silmy Karim memilih menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026.

Baca Juga: Fenomena Social Burnout, Daftar Zodiak yang Paling Sering Melakukan Ghosting Saat Lelah

Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2026.

Dugaan praktik tersebut terjadi saat layanan keimigrasian masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Delapan tersangka yang telah diumumkan KPK yakni Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Seiring munculnya informasi mengenai komunikasi antara Silmy Karim dan Andrej Frey, KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh pola, modus, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

Editor : Bayu Shaputra
#Silmy Karim #OTT Imigrasi #Andrej Frey #kpk